NOTEZA.ID, BANGGAI – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mengambil tindakan tegas terhadap 53 perusahaan sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Sebanyak 53 perusahaan sawit di Sulteng yang tidak memiliki izin resmi akan dikembalikan lahannya kepada negara.
Presiden RI telah menegaskan bahwa lahan tanpa izin harus ditertibkan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa dalam 100 hari kerja, pihaknya telah menertibkan 537 perusahaan sawit di Indonesia yang hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU.
Langkah ini juga mendapat perhatian dari pegiat lingkungan hidup, Aulia Hakim, pendiri Ruang Setara Project.
Di Sulawesi Tengah, terdapat 61 perusahaan sawit yang masih beroperasi, dengan 53 di antaranya menguasai 411.000 hektare lahan tanpa HGU.
Wilayah yang terdampak meliputi Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara, dan Poso.
Langkah penertiban ini telah berlangsung dalam 100 hari terakhir, dan pemerintah terus menindaklanjuti permasalahan ini.
Banyak perusahaan sawit hanya memiliki IUP tanpa HGU, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengelolaan lahan perkebunan.
Contohnya, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Banggai masih beroperasi meskipun izin HGU-nya telah berakhir sejak 31 Desember 2021.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.
Pegiat lingkungan mendesak transparansi dalam proses perizinan agar tidak ada praktik korupsi.
Aulia Hakim berharap Kementerian ATR/BPN dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menindak tegas perusahaan sawit yang tidak taat aturan.
Dikutip : FileSulawesi.com
Editor. : Dewi Qomariah