
Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai
NOTEZA.ID, BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3,1 Triliun.
Penetapan ini menjadi langkah signifikan dalam mempercepat pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor di Kabupaten Banggai.

Rencana Anggaran Belanja Daerah 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.197.879.256.040, sementara Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 3.158.074.256.040, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 293.503.902.299, Pendapatan Transfer Rp 2.837.209.912.553, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 27.360.441.188.
Rapat paripurna penetapan APBD tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., dan 24 anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, bersama dua wakilnya, Wardani Murad Husain dan I Putu Gumi.

Dalam rapat ini, Pjs Bupati Banggai menyampaikan bahwa penetapan APBD 2025 merupakan hasil dari kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan otonomi daerah.
Raziras menambahkan, proses penyusunan APBD mengikuti regulasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, yang mencakup pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Dengan pengesahan APBD 2025, pemerintah Kabupaten Banggai akan memfokuskan anggaran pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi berbasis potensi lokal.
Langkah ini diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan warga di Kabupaten Banggai.