Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Kadisdikbud Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo Berikan Nomor Pengaduan Ini Penjelasannya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo.S.STP.M.Si

NOTEZA.ID BANGGAI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo.S.STP.M.Si mengajak instansi terkait lainnya untuk turut serta dan memantau pergerakan kekerasan terhadap anak,hal ini  tidak hanya dinas pendidikan melaikan kita semua harus selalu mengawasi apa yang sudah menjadi tangung jawab kita, semua guna menekan serta mengurangi hal-hal yang terjadi terhadap anak.

Karena saat ini banyak terjadi kekerasan pada anak, tak hanya di lingkungan sekolah melainkan di lingkungan tempat tinggalnya,

Untuk itu guna mendekatkan pihak Disdibud buka nomor pelayanan terkait penanganan kekerasan di sekolah, instansi yang dipimpin Kadisdikbud  Syafrudin Hinelo ini, membuka Call Center agar menggampangkan pelaporan dari masyarakat terkait informasi yang terjadi.

Hal ini di Sampaikan Kabid PAUD dan PNF Syamsul Bahri Lanta.S.STP yang mewakili Kadisdikbud menyampaikan ada Dua nomor yang digunakan agar masyarakat cepat melaporkan bila ada indikasi kekerasan baik di sekolah atau di lingkungan tempat mereka tinggal.

Berikut ini Nomor yang siap menindak – lanjuti : Call 085656780325.

Nomor Kedua : 082291808744. Kedua Nomor ini selalu siap 24 jam bila ada pelaporan masuk langsung di tindak.

Lanjut Syamsul atas arahan Kadisdikbud  Syafrudin Hinelo, ia bersama tim yang sudah di bentuk akan selalu memberikan, pembekalan terhadap semua para Kepala-kepala sekolah,Guru-guru atau kepada semua Instansi terkait agar selalu memberikan penyuluhan tentang Pelarangan Kekerasan pada anak-anak,” tutup Kabid Paud dan PNF.

– Berikut ini  Dikutip dari detikcom.-
Beberapa kekerasan yang disebutkan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023 mencakup kekerasan fisik, verbal, nonverbal, melalui media teknologi dan informasi (online). Berikut enam jenis kekerasan yang dimaksud:

1. ( Kekerasan Fisik ) :

– ) Kekerasan fisik dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat bantu ataupun alat bantu.

2. ( Kekerasan Psikis ) :

– ) Kekerasan psikis dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

3. ( Perundungan) :

– ) Kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang dan ada relasi kuasa, maka termasuk ke dalam kategori perundungan.

4. ( Kekerasan Seksual ) :

– ) Kekerasan seksual dilakukan dengan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang objek seperti tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang.

5. ( Diskriminasi dan Intoleransi ) :

– ) Diskriminasi dan intoleransi dilakukan dengan tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan. Tindakan-tindakan yang dimaksud mengarah pada suku, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, kemampuan intelektual, mental, sensorik, dan fisik.

6. ( Kebijakan yang mengandung kekerasan ). :

– ) Kebijakan dapat mengandung kekerasan jika berpotensi atau menimbulkan kekerasan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain.

– Bentuk Kekerasan Seksual di Sekolah –

Adapun beberapa bentuk kekerasan seksual sesuai pasal 10 ayat 2 Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP yakni :

( 1 ). Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja

( 2 ). Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban

( 3 ). Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban

( 4 ). Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual

( 5 ). Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual

( 6 ). Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi

( 7 ). Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan
seksual

( 8 ). Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

– Bentuk Diskriminasi dan Intoleransi di Sekolah –

– Beberapa bentuk diskriminasi dan intoleransi yang terkandung dalam pasal 11 ayat 2 Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP antara lain:

A.]  Larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah

B. ] Pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah

C. ] Mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan

D. ] Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik mengikuti proses penerimaan peserta didik untuk:
– Menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak
– Memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi
– Menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik
– Memperoleh hasil penilaian pembelajaran
– Memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik

Semoga dengan adanya pelarangan kekerasan terhadap Anak-anak serta Call Center Dari Disdikbud Kabupaten banggai bisa mengurangi kekerasan pada anak.sehingga anak-anak ini bisa belajar dan serta dapat membedakan hal- hal yang seperti uraian di atas.