Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Rakor Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banggai pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banggai pada pelaksanaan Pilkada 2024

NOTEZA.ID BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banggai pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Santika Jum’at,9/08/202

Hadir pada kegiatan ini Ketua Santo Gotia,didampingi Empat Anggota Komisioner dan Sekertaris Nirwana.SE Staf sekertariat KPU Banggai, dan dari Instansi Perwakilan Polres banggai di wakili Kasat Intelkam AKP Usman,dari Kodim 1308/LB.Lapas Kelas IIB Luwuk.Kesbangpol Kabid Politik Wina Hadju, perwakilan Kepala Dinas Wilayah V Provinsi Sulteng Ramadhan,Anggota Komisioner Bawaslu Banggai, Rahman Sangkota,Indrawati.Dinas kesehatan diwakili,Irma Windyarti,Wakil Direktur RSUD Banggai.Ni Ketut Narsih.S.P.kes,

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia dalam sambutannya  menyampaikan bahwa “ kegiatan ini kami laksanakan supaya ke depan dalam hal proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banggai dapat  berjalan dengan baik serta adanya komunikasi antar semua pihak stakeholder yang terkait. Dalam aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai syarat pencalonan dan ada syarat calon, dan materi ini nanti akan kita diskusikan,” ujar Santo

Lanjut Ketua KPU Kabupaten Banggai mengatakan bahwa dalam peraturan PKPU 8 Tahun 2024. Separti tercantum dalam Pasal 11 tentang persyaratan pencalonan sementara Pasal 14 membahas terkait persyaratan calon,karena ini penting untuk kita ketahui bersama.

Santo juga menambahkan dari segi pendaftaran nantinya persyaratan pencalonan tersebut adalah sebuah gabungan dari partai politik serta visi misi dari pasangan calon harus sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang nanti ada kaitannya dengan pemerintah daerah.

Selanjutnya kita harus mendengarkan dari pihak Bapedda,Kabupaten banggai agar dapat memberikan gambaran kepada setiap pasangan calon, tentang RPJP Pemda Kabupaten banggai. Begitu juga dengan instansi terkait yang kita undang, menyangkut dengan pemenuhan dokumen persyaratan calon sehingga penting kita diskusikan pada saat rapat koordinasi hari ini,”ucap Ketua KPU.

Lanjut dalam rapat koordinasi ini mari sama-sama mendengarkan pemaparan dari masing-masing instansi terkait prosedur dan tata cara pemenuhan dokumen persyaratan calon yang disampaikan oleh Kasat Intelkam APK Usman Kejaksanaan Negeri negeri Banggai, Lapas Kelas IIB Luwuk,Dinas Dikbud wilayah V Provinsi sulteng.Dinas Kesehatan,RSUD Banggai,IDI banggai,

Karena pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati mulai 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024. Dan di lanjutkan dengan subtahapan pemeriksaan Kesehatan, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan, penelitian dokumen hasil perbaikan dan pengumuman hasil penelitian administrasi, dilanjutkan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat

Prosesnya cukup Panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Setelah itu baru masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024,”tutup Santo Gotia.