Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Operasi Gabungan Guna Penegakan Hukum Kendaraan Umum Angkutan Barang di Kabupaten Banggai

Dinas Perhubungan,Bersama Kejaksaan Negeri Banggai,dan Pengadilan Negeri Luwuk Banggai,menggelar Oprasi Gabungan

NOTEZA.ID BANGGAI – Dalam upaya menjaga keselamatan dijalan raya saat berkendara,angkutan Umum Barang,Dinas Perhubungan,Bersama Kejaksaan Negeri Banggai,dan Pengadilan Negeri Luwuk Banggai,menggelar Oprasi Gabungan yang dilaksanakan,mulai Kamis,11/07/2024 hari terakhir sampai dengan Selasa, 16/07/2024.pelaksanaan tempat oprasi di beberapa tempat dan hari terakhir dilaksanakan  depan Polsek Kota.

Turut hadiri pada Oprasi Gabungan ini,Kadishub Banggai,Farid Hasbullah Karim.SH.M.H, Kepala Pengadilan Negeri Luwuk di Wakili Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, Ray Pratama Siadari.SH,dan Panitra Pengadilan. Nurafny Panglu.SH, Kajari Banggai di Wakili Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Banggai, Hendra Poltak Tafona’o.SH.M.H,Anggota Satlantas Polres Banggai,Aipda Baharudin Indra Jaya,Ipda Yobersan Tandodo,Bripka M Akmad Alim,Bersama para Anggota dari masing-masing Instansi yang terlibat pada pelaksanaan  oprasi Gabungan ini.

Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, Ray Pratama Siadari.SH, yang memutuskan semua pelanggaran menyambut baik hal ini ,karena untuk memberikan efek jerah bagi para pelanggaran yang menggunakan kendaraan agar sergerah melengkapi semua surat-surat kendaraannya,karena pihaknya hanya menjalankan apa yang sudah menjadi aturan dari Dinas Perhubungan,”ujar Hakim Ray.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Banggai Hendra menyampaikan pada Hari Pertama menggelar Operasi Gabungan ini  dalam rangka menegakkan kelayakan Kendaraan Angkutan Barang dan Angkutan Umum. Angkutan barang yang dimaksud seperti halnya truk, mobil box, pick up dan lain sebagainya petugas mendapati. 45 pelanggaran dan langsung Sidang di tempat

Untuk Hari Ke 2 di gelar pada Senin,15/07/2024 di tempat berbeda dan mendapati 39 Pelanggaran Hal ini guna memberikan Efek jerah para pengguna kendaraan,agar selalu memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraannya dan Pada hari Terakhir Petugas juga melakukan serta menemukan 35 pelanggaran ini sudah dilaksanakan sesuai aturan dan menjalankan keputusan Bupati Banggai.

Pada Hari Ketiga dilaksanakan di depan Polsek Kota dan melakukan Persidangan sebanyak 35 pelanggaran dan kesemuanya disidang di Tempat total Pelanggara selama 3 hari Oprasi Gabungan 119 pelanggaran,” ucap Hendra

Selanjutnya Kegiatan ini merupakan pemenuhan ketugasan dari Dinas Perhubungan dalam Pengendalian Operasional dalam pelaksanaan patroli, pengendalian, pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah di bidang perhubungan dan pengaturan lalu lintas.

Untuk itu lanjut Kadishub mengingatkan Bagi pemilik kendaraan angkutan barang maupun umum dapat menggunakan fasilitas bebas biaya Uji Kir yang sudah di berlakunya untuk lebih lanjut segera melakukan datang langsung ke kantor dinas Perhubungan Kabupaten banggai,” tutup Farid