
Noteza.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan RRI Palu, menyelenggarakan program rutin “Jaksa Menyapa” dengan topik “Netralitas ASN Dalam Menyongsong Pilkada Sulteng Bahagia.” Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian, SH. MH, dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Firdaus M. Zein, SH. MH.
Dalam acara tersebut, Abdul Sofian menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak yang akan diadakan pada 27 November 2024. “Momentum Pilkada Serentak sering kali diwarnai dengan benturan kepentingan politik. Netralitas ASN sangat krusial untuk menjaga stabilitas keamanan. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada guna menjamin netralitas ASN,” ujar Abdul Sofian.
Abdul Sofian menambahkan bahwa ASN harus mematuhi asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang tersebut melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik serta mengharuskan ASN untuk tidak memihak kepada kepentingan politik manapun. “Ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Sanksi bagi pelanggaran netralitas ini jelas, baik sanksi administrasi maupun pidana. Kejaksaan turut berperan dalam menegakkan netralitas ASN melalui sentra gakumdu,” tambahnya.
Sementara itu, Firdaus Zen memaparkan hasil kajian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengidentifikasi lima pelanggaran netralitas ASN yang paling umum terjadi. Pertama, kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4%). Kedua, kegiatan yang mendukung salah satu calon peserta pemilu (22,4%). Ketiga, foto bersama calon dengan simbol keberpihakan (12,6%). Keempat, pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan (5,6%). Kelima, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu (10,9%).
Firdaus menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran netralitas ASN mencakup pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. “Selain itu, pelanggaran kode etik juga akan dikenakan sanksi moral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pengawasan yang efektif terhadap ASN sangat penting untuk memastikan ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Program Jaksa Menyapa ini menjadi penting dan strategis sebagai refleksi atas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Netralitas ASN menunjukkan bahwa birokrasi tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak, melainkan untuk kepentingan publik,” tutup Abdul Sofian.
Program “Jaksa Menyapa” ini diharapkan dapat membangun komitmen ASN di Sulawesi Tengah untuk tetap netral dan profesional dalam menghadapi Pilkada Serentak mendatang.