Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Bawaslu banggai lakukan sosialisasi Pencegahan berita Hoax,dengan Narasumber Ketua PWI banggai

Noteza.id – Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) banggai melaksanakan Sosialisasi Penanganan Berita Hoax di Hotel Santika Banggai.kamis,25/01/2024 acara ini di hadiri oleh,Ketua PWI banggai.Iskandar Djiada Sebagai Narasumber,pengurus partai politik peserta pemilu dan Para Awak media yang ada di kabupaten banggai.

Pelaksanaan Sosialosasi ini untuk Penguatan literasi digital dalam menangkal berita bohong/Hoax pada Pemilu 2024 ini. merupakan hal penting dilakukan.dikarenakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat di tengah masyarakat saat ini telah banyak media sosial yang di gunakan dalam,penyebaran berita bohong semakin mudah dan cepat. Terlebih lagi, menjelang Pemilu 2024, penyebaran berita bohong berpotensi semakin meningkat. Di atas 50% pemilih dalam Pemilu merupakan generasi muda yang sangat dekat dengan teknologi. Hal ini menyebabkan penyebaran berita hoaks kian masif dan cepat.

Berita bohong atau hoaks dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Hoaks dapat mempengaruhi opini publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu, sehingga dapat menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan literasi digital pada masyarakat agar dapat menangkal berita bohong.

Mencegah hal tersebut, Bawaslu banggai. mengadakan kegiatan Sosialisasi Gerakan pencegahan Berita Hoax.guna Penguatan Literasi Digital Pengawas Pemilu.di seluruh Kecamatan Se-Kabupaten banggai dalam Menangkal Berita Bohong Pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 serta memasuki masa tenang.

Selanjutnya Bawaslu banggai menunjuk  Ketua PWI,Banggai Iskandar Djiada.S.Sos. sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dalam melawan berita Hoax/bohong, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah membanjiri media sosial dengan narasi yang positif. Hal ini berdampak pada dua hal yang pertama : memberikan pandangan positif sekaligus yang kedua : menutupi beredarnya berita-berita bohong. Selain itu, agar tidak mudah terpengaruh berita bohong masyarakat berpikir kritsis dengan terus melakukan cek kebenaran informasi yang beredar dari sumber terpercaya dan mewaspadai informasi yang beredar terutama informasi yang provokatif.

Lanjut Iskandar ada media cetak, online Koran majalah tabloid kemudian ada media elektronik radio televisi lembaga yang dibentuk oleh negara yang namanya dewan pers bahkan sejak 2011 dewan pers itu mewajibkan sertifikasi bagi wartawan sehingga wartawan bisa dianggap kompetensi Sebagai wartawan ketika lulus dalam uji kompetensi wartawan ( UKW ) hal ini mengacuh dalam UU nomor 40,tahun 1999.

Sebenarnya tidak ada aturan formal yang membatasi pemakaian hak tolak oleh pers. Kendati begitu ini tidaklah berarti hak tolak dapat dipergunakan tanpa persyaratan apapun. Pemberian kewenangan kepada pers untuk mempergunakan hak tolak baik oleh Undang-undang maupun oleh Kode Etik Jurnalistik dibatasi oleh filosofis, jiwa dan isi Kode Etik Jurnalistik.

Undang-undang Pers itu sendiri. Artinya, narasumber punya hak tolak.hal ini ada dalam, kepentingan filosofis, jiwa dan isi baik dari Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers. Berdasarkan hal itu, pemakaian hak tolak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a) Adanya kepentingan umum yang lebih besar daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Banyak narasumber yang ingin mengungkapkan sesuatu kepada wartawan yang menurut mereka penting tetapi meminta identitas dan keberadaan dirahasiakan. Dalam hal ini wartawan harus berhati-hati dengan meneliti lebih dahulu, apakah informasi yang ingin disampaikan benar-benar mengandung kepentingan umum ataukah cuma untuk kepentingan si pemberi informasi saja. Jika ternyata informasi itu semata-mata hanya untuk kepentingan si pemberi informasi saja,hal ini yang harus di antisipasi oleh setiap para wartawan.berbeda dengan pengguna Facebook,Tik tok,Twitter,Insgram,bila mereka menyebarkan berita Hoax/Bohong.dapat di  masuk dalam pelanggaran,UU, ITE.” Tutup Ketua PWI.