
Noteza.id- telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai di Hotel Santika, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Turut hadir dalam acara ini berbagai pihak terkait, termasuk Kakanwil BPN Provinsi Sulteng yang diwakili beserta jajarannya, Staf Ahli Bupati Banggai, Judi Amy Amisudin, para pimpinan perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, serta berbagai pejabat terkait lainnya dari berbagai lapisan pemerintahan di wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai, H. Amirudin, menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Beliau mengucapkan terima kasih kepada panitia pelaksana dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya kegiatan Bimbingan Teknis PPAT Sementara ini.
Bupati Amirudin menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini menjadi forum yang bermanfaat dalam memberikan masukan, pandangan, serta saran untuk menyusun perbaikan regulasi dan kebijakan terkait pengelolaan pertanahan. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kemakmuran serta kesejahteraan bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Bupati menyampaikan tujuan dari kegiatan ini. Pertama, memberikan pembekalan pengetahuan, kapasitas, dan wawasan tentang hukum pertanahan secara umum, prosedur pembuatan akta tanah bagi Sekretaris Desa, dan Pembantu PPAT Sementara di wilayah Kecamatan, serta pengadministrasian dokumen pertanahan yang tertib.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan sistem pelayanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan layanan terkait pembuatan akta tanah. Bupati juga berharap bahwa melalui sosialisasi ini, dapat ditemukan formula pengaturan yang lebih baik terkait hak pengelolaan tanah. Ini diharapkan akan memberikan dorongan bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai.
Kegiatan Bimbingan Teknis PPAT Sementara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam peningkatan pemahaman akan hukum pertanahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan dokumen dan hak atas tanah.