
Noteza.id – Undang-undang yang mengatur tentang Dana Desa adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa. PMK ini memberikan pedoman dan prosedur pengelolaan Dana Desa, termasuk persyaratan pencairan Dana Desa dalam tiga tahap.
Beberapa persyaratan pencairan Dana Desa dalam setiap tahap yang dijelaskan dalam PMK tersebut antara lain:
- Tahap I:
a. Peraturan Desa tentang APBDesa tahun berkenaan yang telah dievaluasi oleh Bupati dan diundangkan dalam Lembaran Desa.
b. Rincian Penggunaan Dana Desa tahap I sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Desa bermaterai Rp. 6.000,00 tentang penggunaan dan pengelolaan Dana Desa.
d. Fotokopi Rekening Kas Desa. - Tahap II:
a. Surat Permohonan Pencairan dari Kepala Desa.
b. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
c. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit sebesar 35%.
d. Rincian penggunaan Dana Desa tahap II sebesar 40%. - Tahap III:
a. Surat Permohonan pencairan dari Kepala Desa.
b. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit sebesar 75%.
c. Rincian penggunaan Dana Desa tahap III sebesar 20%.
Prosedur pencairan Dana Desa juga dijelaskan dalam PMK tersebut. Secara umum, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Desa mengajukan permohonan pencairan Dana Desa dalam tiga tahap dengan melengkapi persyaratan yang telah diverifikasi oleh Tim Tingkat Kecamatan.
Baca berita terkait : https://noteza.id/2023/07/11/pencairan-dana-desa-salubanga-tanpa-verifikasi-dan-rekomendasi-kecamatan/
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengajukan kepada Bupati untuk penyaluran Dana Desa.
- DPMD membuat Nota Dinas pengajuan secara kolektif terhadap desa yang telah memenuhi persyaratan dan diajukan realisasinya kepada Badan Keuangan Daerah (BKD).
- Desa mencairkan/menarik Dana Desa untuk membiayai bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Permohonan pencairan Dana Desa dalam tiga tahap dengan melengkapi persyaratan yang telah diverifikasi oleh Tim Tingkat Kecamatan. Permohonan ini merupakan langkah penting dalam proses penyaluran Dana Desa yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Dalam tiga tahap pencairan Dana Desa, berikut adalah prosedur yang biasanya diikuti:
Tahap Persiapan :
Pada prosedur Poin 1(satu), desa membuat proposal atau rencana kerja yang akan dilaksanakan menggunakan Dana Desa.
Tim Tingkat Desa dan Tim Tingkat Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi terhadap proposal tersebut.
Jika proposal telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pencairan Dana Desa.
Tahap Pengajuan:
Desa mengajukan permohonan pencairan Dana Desa kepada pihak yang berwenang, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Permohonan harus mencakup dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti proposal kegiatan, laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa sebelumnya, surat persetujuan dari Tim Tingkat Kecamatan, dan dokumen lain yang diminta sesuai aturan setempat.
Tahap Pencairan:
Setelah permohonan diajukan, pihak yang berwenang akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi ulang.
Jika semua persyaratan terpenuhi, Dana Desa akan dicairkan sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.
Pencairan Dana Desa biasanya dilakukan melalui rekening bank desa atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Desa bertanggung jawab untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pihak berwenang terkait pencairan Dana Desa. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa.