border="0"

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Memimpin Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejari Tojo una-una. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H, memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Morowali, dan Donggala. Proses ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H., di Ruang Vicon Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hadir di Aula Vicon Lantai 3.

Permohonan penghentian penuntutan ini didasarkan pada berkas perkara yang melibatkan tiga tersangka, yaitu Moh. Rafli alias, Ruliyanto Hasan, dan Kurais bin Mustafa. Moh. Rafli diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana, Ruliyanto Hasan diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana, dan Kurais bin Mustafa diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

banner 970x250

Beberapa alasan yang menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain adalah permintaan maaf dari tersangka kepada korban yang telah memaafkannya, pelaku kejahatan yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana yang dihadapi tersangka tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka juga telah tercapai dalam kasus ini.

Pendekatan keadilan restoratif menjadi fokus dalam proses penghentian penuntutan ini, dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan tersangka serta menghindari proses peradilan yang panjang. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki perilakunya dan berkontribusi secara positif dalam masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan terus memonitor perilaku tersangka dan memastikan kesepakatan perdamaian terjaga dengan baik. Keadilan restoratif menjadi salah satu alternatif yang diambil untuk mengedepankan kebaikan bersama dalam menyelesaikan kasus tindak pidana.

Berita ini disusun dengan tujuan memberikan informasi yang akurat dan faktual mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap dengan pendekatan ini, tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.