PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Kejelasan arus dana transfer menjadi perhatian DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah. Legislator mempertanyakan mekanisme dan waktu masuknya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar perencanaan anggaran kabupaten memiliki kepastian.
Pertanyaan tersebut mencuat ketika Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, SH, mengikuti evaluasi dan fasilitasi Ranperda serta Ranperkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/7/2026).
Ni Wayan hadir dalam forum tersebut berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPRD Parigi Moutong yang juga Koordinator Bapemperda, Sayutin Budianto, S.Sos. Kehadiran legislatif sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan setiap angka dalam dokumen pertanggungjawaban APBD memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya.
Salah satu hal yang kemudian diklarifikasi ialah pencatatan target serta realisasi DBH yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bagi DPRD, kepastian mengenai dana transfer bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan ketepatan penyusunan dokumen keuangan daerah.
Ni Wayan meminta penjelasan mengenai waktu pencairan dana yang menjadi hak Kabupaten Parigi Moutong. Ia menilai informasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan keuangan secara lebih terukur sekaligus menghindari perbedaan antara pencatatan dengan realisasi penerimaan.
“Kami perlu mengetahui kepastian penyaluran DBH karena dana tersebut berkaitan dengan pencatatan dan perencanaan keuangan daerah. Kejelasan waktunya akan membantu memastikan dokumen pertanggungjawaban APBD disusun berdasarkan kondisi yang benar-benar terjadi,” ujar Ni Wayan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, ST, MM, memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyaluran dana transfer. Ia menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) untuk penyaluran dana transfer Triwulan II telah ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah.
Nilai dana yang tercantum dalam SK tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar. Namun, pelaksanaan pencairannya tetap mempertimbangkan kondisi kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“SK penyaluran Triwulan II sudah ditandatangani Gubernur dengan nilai sekitar Rp24 miliar. Untuk pencairannya, tetap menyesuaikan dengan kondisi kas yang tersedia di pemerintah provinsi,” jelas Idhamsyah.
Menurutnya, kondisi kas memungkinkan penyaluran dilakukan dalam satu kali pencairan maupun secara bertahap. Dengan demikian, waktu masuknya dana ke kas daerah penerima akan mengikuti kemampuan keuangan pemerintah provinsi.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi DPRD Parigi Moutong dalam mengawal proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. DPRD menilai sinkronisasi antara dokumen perencanaan, pencatatan akuntansi dan realisasi transfer harus terus diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran.
Melalui Bapemperda, DPRD Parigi Moutong juga menegaskan bahwa pengawalan terhadap produk hukum daerah tidak dapat dipisahkan dari kondisi fiskal daerah. Setiap kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah harus memiliki pijakan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian mengenai penerbitan SK DBH senilai Rp24 miliar tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi Kabupaten Parigi Moutong dalam menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.














