PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah memastikan penyesuaian anggaran akan dilakukan secara selektif agar keterbatasan fiskal tidak mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid saat membacakan jawaban Bupati H. Erwin Burase atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026. Jawaban pemerintah daerah itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong di Kantor DPRD, Kamis (20/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri anggota dewan, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta insan pers. Forum ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran sekaligus ruang bagi pemerintah daerah memberikan penjelasan atas sejumlah catatan yang disampaikan fraksi.
Salah satu persoalan yang dijelaskan pemerintah daerah berkaitan dengan proyeksi pendapatan. Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah diperkirakan mengalami penurunan dari sekitar Rp1,73 triliun menjadi Rp1,62 triliun atau berkurang kurang lebih Rp109,16 miliar.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat. Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus melakukan penataan kembali terhadap komposisi belanja dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang tersedia.
“Penurunan pendapatan tentu memerlukan penyesuaian dalam pengelolaan belanja. Namun, efisiensi yang dilakukan tetap harus menjaga kebutuhan dasar masyarakat dan memastikan program yang memiliki dampak langsung tetap menjadi prioritas,” ujar Abdul Sahid.
Di tengah penurunan pendapatan, pemerintah daerah justru memproyeksikan adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD diperkirakan bergerak dari sekitar Rp186,26 miliar menjadi Rp187,71 miliar.
Optimalisasi penerimaan tersebut akan dilakukan melalui perbaikan basis data pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak serta pemanfaatan teknologi digital. Pemerintah daerah menegaskan langkah peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan cara yang menambah beban masyarakat.
Pada sektor belanja, pemerintah daerah menyampaikan bahwa efisiensi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan anggaran. Penghematan harus menghasilkan penggunaan dana yang lebih efektif dan memiliki keluaran yang jelas.
Salah satu sektor yang mendapatkan perhatian adalah belanja modal yang mengalami peningkatan sekitar Rp18,15 miliar. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung kebutuhan infrastruktur masyarakat, antara lain pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan, drainase, irigasi, jaringan air bersih serta fasilitas kesehatan dan pendidikan.
“Belanja modal harus diarahkan pada pekerjaan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Setiap penambahan anggaran harus memiliki manfaat yang jelas, bukan sekadar meningkatkan angka belanja,” jelasnya.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah penurunan belanja transfer ke desa sekitar Rp116,64 miliar. Pemerintah daerah memahami bahwa perubahan tersebut dapat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Karena itu, penyesuaian transfer akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi kemampuan keuangan daerah. Koordinasi dengan pemerintah desa maupun perangkat daerah terkait juga akan terus diperkuat agar pelaksanaannya dapat dipahami dan berjalan sesuai aturan.
Pemerintah daerah turut memberikan penjelasan mengenai penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang berada di kisaran Rp41,74 miliar. Dana tersebut akan dikelola secara hati-hati dengan mempertimbangkan skala kebutuhan dan sasaran program prioritas.
“Penggunaan SILPA harus dilakukan secara tertib, transparan dan tepat sasaran. Kita harus memastikan pemanfaatannya benar-benar mendukung kebutuhan yang mendesak serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Abdul Sahid.
Selain mengatur belanja dan pendapatan, pemerintah daerah juga menempatkan sektor ekonomi produktif sebagai bagian dari strategi menghadapi keterbatasan fiskal. Pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, UMKM, koperasi hingga pariwisata akan terus mendapatkan perhatian.
Penguatan sektor-sektor tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan. Dengan demikian, kebijakan APBD tidak hanya berfungsi membiayai kegiatan pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi daerah.
Abdul Sahid menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan fraksi DPRD merupakan bagian dari proses penyempurnaan kebijakan anggaran. Perbedaan pandangan dalam pembahasan dinilai sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan fungsi pengawasan legislatif.
“Pemerintah daerah menghargai seluruh pandangan, kritik dan saran dari DPRD. Perbedaan dalam pembahasan merupakan hal yang biasa, tetapi arah akhirnya harus tetap sama, yakni menghasilkan anggaran yang efektif, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap proses pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab tantangan fiskal tanpa mengesampingkan kebutuhan masyarakat.
“Yang kita perjuangkan bersama adalah bagaimana pembangunan tetap berjalan, pelayanan publik terus membaik dan ekonomi masyarakat semakin kuat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus dijaga,” pungkas Abdul Sahid.














