Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
banner 970x250
DaerahParigi MoutongParlemen

Masa Persidangan Baru DPRD Parigi Moutong Dibuka, Pemda Tekankan Penguatan Sinergi

×

Masa Persidangan Baru DPRD Parigi Moutong Dibuka, Pemda Tekankan Penguatan Sinergi

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Pergantian masa persidangan DPRD Kabupaten Parigi Moutong menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pemerintahan serta pembangunan. Memasuki periode persidangan baru, kedua pihak didorong terus menjaga komunikasi agar setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin malam (31/8/2026). Agenda rapat mencakup penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid hadir mewakili Bupati H. Erwin Burase.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M. Tongiroh, dan diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua I DPRD, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah serta insan pers.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Abdul Sahid menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas pelaksanaan tugas kelembagaan selama Masa Persidangan III. Menurutnya, berbagai agenda yang berkaitan dengan pemerintahan, penyusunan kebijakan, pembahasan program dan anggaran hingga pengawasan telah berjalan sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pemerintah daerah memberikan apresiasi atas kerja pimpinan dan seluruh anggota DPRD selama masa persidangan sebelumnya. Berbagai agenda yang telah diselesaikan menjadi bagian penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Abdul Sahid.

Ia menilai masukan yang disampaikan DPRD, baik dalam bentuk kritik maupun saran, merupakan bagian penting dalam proses evaluasi pemerintah daerah. Pandangan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pembangunan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Abdul Sahid, hubungan antara eksekutif dan legislatif harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka. Masing-masing lembaga memiliki fungsi yang berbeda, tetapi keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mewujudkan kepentingan masyarakat.

“Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus dibangun secara konstruktif. Prinsip check and balance perlu dijalankan dengan baik agar kebijakan yang lahir tetap objektif, terukur dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, pemerintah daerah berharap DPRD dapat kembali menjalankan agenda kelembagaan secara maksimal. Pembahasan kebijakan pembangunan, penyempurnaan regulasi daerah, penganggaran serta pengawasan terhadap program pemerintah menjadi sejumlah agenda yang membutuhkan kerja sama kedua lembaga.

Abdul Sahid juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan komunikasi dengan DPRD. Koordinasi tersebut diperlukan agar pembahasan program dan kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri serta setiap agenda prioritas dapat dilaksanakan secara efektif.

“Perangkat daerah harus lebih aktif berkoordinasi dengan DPRD. Sinergi seperti ini penting agar program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres M. Tongiroh memaparkan sejumlah pekerjaan kelembagaan yang telah diselesaikan selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Ia menyebut DPRD tetap menjalankan tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.

Dalam periode tersebut, DPRD telah menetapkan tujuh keputusan DPRD. Lembaga legislatif juga menyelesaikan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Pada sektor legislasi, pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah juga telah diselesaikan. Salah satunya Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DPRD juga menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang dilaksanakan pada 3–8 Agustus 2026. Aspirasi yang diperoleh dari masyarakat menjadi salah satu bahan dalam pelaksanaan tugas dan penyusunan kebijakan DPRD.

“Capaian selama masa persidangan tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama pemerintah daerah. Kami berharap komunikasi yang sudah terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga tugas-tugas kelembagaan ke depan dapat berjalan lebih baik,” ujar Alfres.

Rapat paripurna kemudian secara resmi menandai berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dan dimulainya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Momentum tersebut sekaligus menjadi penegasan bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan pemerintahan. Sinergi eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang responsif, mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong.

“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh proses kelembagaan bermuara pada kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi harus terus dijaga agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *