Parigi Moutong, NOTEZA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kecepatan dan ketelitian personel di lapangan, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 08.30 WITA.
Pelaku berinisial TA (42), warga Desa Sidole, Kecamatan Ampibabo, diamankan saat melintas di jalur Trans Sulawesi. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 1,31 gram yang disembunyikan di saku celana dan di dalam dop motor bagian kiri. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda CRV warna hitam lis merah, satu unit telepon genggam, serta satu pak klip bening kosong sebagai barang bukti pendukung.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seseorang yang akan membawa narkotika dari Kota Palu menuju Parigi Moutong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal Bripka Bams Sunia segera melakukan pemantauan di sekitar wilayah Toboli Barat.
“Begitu target terlihat, tim langsung melakukan pencegatan dan pemeriksaan. Saat itulah ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan pelaku di saku celana dan dalam bodi motor. Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dan mengaku hanya untuk dipakai sendiri. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” terang IPTU Tarigan.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, IPTU Anugerah S. Tarigan turut menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh warga Kabupaten Parigi Moutong agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Polres Parigi Moutong melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika. Langkah ini menjadi wujud nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.














