Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the easy-watermark domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/notd4899/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pramuka Kembali Jadi Ekstrakurikuler Wajib, Ariesto: Hanya Pramuka yang Diatur Spesifik dalam Undang-Undang

Pramuka Kembali Jadi Ekstrakurikuler Wajib, Ariesto: Hanya Pramuka yang Diatur Spesifik dalam Undang-Undang

Ketua Karateker Kwartir Cabang (Kakwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Parigi Moutong, Ariesto, S.Pd., M.A.P. FOTO: IST.

Parigi Moutong, NOTEZA.ID – Gerakan Pramuka kembali ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, sesuai Peraturan Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat pendidikan karakter dan kemandirian peserta didik melalui kegiatan kepramukaan yang terarah dan terstruktur.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Karateker Kwartir Cabang (Kakwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Parigi Moutong, Ariesto, S.Pd., M.A.P., dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Kegiatan tersebut diikuti oleh 208 peserta yang berasal dari seluruh sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Tinombo Selatan hingga Moutong.

Berita Lain:  Indry Azis Ajak Warga Desa Bolobungkang Tetap Bersama Paslon AT-FM Karena Sudah Terbukti Dengan Program nya

Menurut Ariesto, Gerakan Pramuka memiliki kedudukan istimewa dibanding kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

“Hanya Pramuka yang secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan kini dipertegas lagi melalui Permendikbud Nomor 13 Tahun 2025,” ungkapnya, Selasa (4/11).

Ia menjelaskan, kebijakan ini menegaskan pentingnya peran Pramuka dalam membentuk karakter dan kemandirian siswa, sejalan dengan semangat pendidikan nasional yang menekankan pembentukan generasi berintegritas, tangguh, dan berjiwa sosial tinggi.

“Pramuka bukan hanya soal baris-berbaris atau kegiatan perkemahan, tetapi tentang bagaimana menanamkan nilai kedisiplinan, gotong royong, dan cinta tanah air sejak dini,” tambah Ariesto.

Melalui penerapan regulasi baru ini, satuan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong diharapkan segera menyesuaikan kembali pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka sebagai bagian wajib dari kurikulum sekolah.

Berita Lain:  Kemenpora Bersama BPIP Sematkan Pin dan Serahkan Piagam Kepada 33 Purna Paskibraka

Ariesto juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pelatihan bagi pembina dan tenaga pendidik guna mengoptimalkan kegiatan kepramukaan di setiap sekolah.

Dengan demikian, semangat “Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan” diharapkan kembali menjadi bagian dari kehidupan para pelajar di Kabupaten Parigi Moutong.