PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Sejumlah persoalan dalam pengelolaan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Parigi Moutong setelah Panitia Khusus (Pansus) menuntaskan telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.
Hasil kajian tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen rekomendasi yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong di Kantor DPRD, Rabu (15/7/2026). Dokumen rekomendasi itu selanjutnya ditandatangani sebagai bentuk komitmen untuk mendorong tindak lanjut dan pembenahan terhadap berbagai catatan hasil pemeriksaan.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, asisten, staf ahli, Sekretariat DPRD serta perwakilan media massa.
Ketua Pansus LHP BPK RI DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arman Lawaha, dalam penyampaian laporannya mengatakan pembentukan Pansus sebelumnya telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD pada 30 Juni 2026. Pansus kemudian diberi mandat untuk melakukan pembahasan terhadap hasil pemeriksaan BPK mengenai sistem pengendalian intern dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Tahun 2025.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Pansus berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 mengenai pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Arman menjelaskan, dari proses pembahasan yang dilakukan, secara umum sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan telah berjalan. Namun, Pansus masih menemukan sejumlah hal yang perlu segera mendapat perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Secara umum pelaksanaan pengendalian intern sudah berjalan, tetapi masih ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki. Karena itu, rekomendasi Pansus kami harapkan benar-benar ditindaklanjuti, bukan hanya menjadi dokumen administratif,” ujar Arman.
Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus membenahi proses perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah.
Pansus juga mendorong agar sistem serta prosedur pengelolaan keuangan terus disempurnakan sehingga pelaksanaannya semakin tertib, transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, Arman turut mengapresiasi pimpinan perangkat daerah yang telah memberikan dukungan selama proses pembahasan LHP BPK berlangsung. Kerja sama antarinstansi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memperjelas berbagai persoalan yang menjadi perhatian Pansus.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Nur Srikandi, membacakan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi Pansus yang dihasilkan dari pembahasan.
Salah satu perhatian DPRD berkaitan dengan pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah daerah, terutama proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Pansus meminta agar pengendalian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan diperkuat untuk mencegah munculnya persoalan yang dapat berdampak pada keuangan daerah.
Pansus juga meminta pemerintah daerah lebih cermat dalam menentukan serta mengawasi tugas konsultan perencana, konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Profesionalisme dan kepatuhan terhadap prosedur dinilai penting untuk memastikan pekerjaan pemerintah berjalan sesuai kontrak dan ketentuan.
Persoalan pembangunan gedung perpustakaan turut masuk dalam catatan Pansus. Bangunan tersebut dinilai belum dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Dalam penanganannya, pemerintah daerah diminta tetap memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mengambil langkah yang dapat mengganggu proses tersebut.
“Setiap pekerjaan dengan anggaran besar harus mendapat pengawasan yang lebih serius. Kami juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pembangunan gedung perpustakaan dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Penguatan peran Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong juga menjadi salah satu rekomendasi utama. Pansus mendorong Inspektorat tidak hanya berfungsi pada tahap pemeriksaan setelah persoalan terjadi, tetapi lebih aktif dalam melakukan pencegahan dan pendampingan kepada perangkat daerah.
Evaluasi maupun pemeriksaan khusus dinilai perlu dilakukan terhadap perangkat daerah yang memiliki persoalan dalam hasil pemeriksaan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menemukan akar masalah sekaligus mencegah terulangnya temuan serupa.
Selain internal pemerintah, Pansus juga menyoroti pihak ketiga atau perusahaan pelaksana pekerjaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Pemerintah daerah diminta lebih tegas melakukan penagihan terhadap sisa kewajiban serta mengambil tindakan sesuai aturan apabila terdapat pihak yang tidak menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Pihak pelaksana pekerjaan harus memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Pemerintah daerah perlu memperkuat penagihan dan mengambil langkah sesuai ketentuan agar persoalan yang sama tidak berulang dan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi daerah,” kata Arman.
Beberapa perangkat daerah juga menjadi perhatian dalam rekomendasi Pansus, termasuk sektor perpustakaan dan kearsipan, pemberdayaan perempuan dan pengendalian penduduk serta keluarga berencana, kesehatan dan pendidikan.
Seluruh rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan serta memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Setelah laporan Pansus disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen rekomendasi LHP BPK RI DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Bupati H. Erwin Burase bersama pimpinan DPRD dan peserta rapat.
Penandatanganan tersebut menjadi penanda bahwa rekomendasi hasil pembahasan Pansus telah disepakati untuk menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah.
DPRD berharap seluruh catatan tersebut tidak berhenti pada tahap laporan, melainkan diterjemahkan ke dalam langkah perbaikan yang konkret oleh masing-masing perangkat daerah.
“Rekomendasi ini harus menjadi dasar untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Kami ingin pengawasan internal semakin kuat, aparatur bekerja lebih profesional, dan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan serta akuntabel,” pungkas Arman.
Melalui tindak lanjut yang konsisten, DPRD Kabupaten Parigi Moutong berharap hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi instrumen perbaikan tata kelola, sekaligus memastikan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.














