Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
banner 970x250
Parigi Moutong

Bappelitbangda Pastikan Perubahan RKPD 2026 Akomodasi Kebijakan Nasional dan Provinsi

×

Bappelitbangda Pastikan Perubahan RKPD 2026 Akomodasi Kebijakan Nasional dan Provinsi

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong terus mempercepat penyusunan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 sebagai langkah penyesuaian arah pembangunan terhadap berbagai perkembangan kebijakan yang muncul sepanjang tahun berjalan. Dokumen tersebut ditargetkan selesai pada Agustus 2026 dan akan menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Bappelitbangda Parigi Moutong, Iqbal Karim, mengatakan penyusunan Perubahan RKPD merupakan tahapan penting agar seluruh kebijakan baru dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dapat diakomodasi ke dalam dokumen perencanaan daerah.

“Perubahan RKPD ini disusun untuk menyesuaikan berbagai kebijakan yang berkembang sepanjang tahun. Seluruh program baru yang menjadi kewenangan daerah harus lebih dulu dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan sebelum dituangkan dalam perubahan APBD 2026,” ujar Iqbal di Parigi, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, dinamika regulasi dan program pemerintah yang terus berkembang menjadi alasan utama perlunya revisi terhadap dokumen RKPD yang telah disusun pada tahun sebelumnya. Menurutnya, setiap perubahan kebijakan harus memiliki landasan perencanaan agar pelaksanaannya memiliki kepastian administrasi dan hukum.

“Sejak awal tahun terdapat sejumlah perubahan kebijakan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Karena itu dokumen RKPD perlu diperbarui agar seluruh program yang akan dilaksanakan memiliki dasar perencanaan yang jelas,” jelasnya.

Iqbal mencontohkan, apabila pemerintah pusat menetapkan kebijakan baru di sektor pendidikan dasar atau bidang lain yang menjadi kewenangan kabupaten, maka pemerintah daerah wajib mengakomodasinya terlebih dahulu melalui Perubahan RKPD sebelum dialokasikan dalam perubahan anggaran.

Saat ini proses penyusunan dokumen dilakukan secara paralel dengan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 serta penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Tahun 2027 agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Target kami, dokumen Perubahan RKPD dapat diselesaikan pada Agustus 2026 sehingga seluruh tahapan berikutnya, termasuk perubahan APBD, dapat berjalan tepat waktu,” katanya.

Sebelum memasuki tahapan penyusunan Perubahan RKPD, Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Bappelitbangda telah menuntaskan sejumlah agenda strategis, di antaranya penyusunan RKPD Tahun 2027 serta fasilitasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah sebagai pedoman pembangunan lima tahunan masing-masing organisasi perangkat daerah.

Selain itu, Bappelitbangda juga sedang melakukan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun sebelumnya. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan penyusunan program dan kegiatan agar lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Iqbal menambahkan, pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dengan memanfaatkan sistem informasi berbasis digital. Seluruh dokumen perencanaan akan dipublikasikan melalui laman resmi pemerintah daerah setelah sistem informasi tersebut beroperasi secara optimal.

“Harapan kami, seluruh dokumen perencanaan nantinya dapat diakses masyarakat melalui website resmi pemerintah daerah maupun Bappelitbangda sehingga proses perencanaan pembangunan menjadi lebih terbuka dan akuntabel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *