PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Penyusunan arah pembangunan dan kebijakan fiskal Kabupaten Parigi Moutong untuk Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD. Pemerintah daerah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar dalam menentukan prioritas program serta pengalokasian anggaran tahun mendatang.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Yusnaeni, S.Sos., yang mewakili Bupati Parigi Moutong dalam Sidang Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (13/7/2026). Agenda tersebut berlangsung dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Yusnaeni, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kontribusi mereka dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan serta menyerap aspirasi masyarakat.
Menurut pemerintah daerah, pembahasan KUA-PPAS bukan hanya berkaitan dengan angka-angka anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
“Pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan penting untuk menyatukan arah kebijakan pembangunan dengan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dijaga agar setiap kebijakan yang disusun benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat,” kata Yusnaeni saat membacakan sambutan Bupati.
Dalam penjelasannya, KUA-PPAS APBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah sekaligus mengacu pada kebijakan pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemkab Parigi Moutong memperhatikan perkembangan sejumlah indikator ekonomi makro serta potensi sumber daya yang dimiliki daerah. Pertimbangan tersebut diperlukan agar kebijakan ekonomi yang ditetapkan dapat menyesuaikan kondisi aktual dan mendukung pencapaian target pembangunan.
Dari sisi kebijakan keuangan, pemerintah daerah akan mengoptimalkan sumber daya fiskal yang tersedia untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan.
Pengelolaan keuangan daerah juga diarahkan agar tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Sinkronisasi tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan maupun kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara terarah dan selaras dengan kebijakan di tingkat nasional maupun provinsi. Dengan begitu, sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk mendukung pelayanan dan pembangunan,” ujarnya.
Sektor pendapatan menjadi salah satu komponen utama dalam penyusunan kebijakan APBD 2027. Pemerintah daerah memandang pendapatan sebagai sumber pembiayaan yang memiliki peran strategis dalam menjaga kemampuan fiskal serta membiayai berbagai kebutuhan daerah.
Pendapatan daerah mencakup seluruh penerimaan yang masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Pengelolaan sumber pendapatan tersebut diharapkan mampu mendukung pembiayaan belanja sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Sementara itu, kebijakan belanja diarahkan untuk mendukung sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah menekankan bahwa pengelolaan belanja harus diperhatikan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip yang harus diperhatikan dalam setiap tahapan pengelolaan belanja daerah.
“Setiap belanja yang direncanakan harus memiliki keterkaitan dengan sasaran pembangunan. Kami ingin anggaran tidak hanya terserap, tetapi juga menghasilkan program dan kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain pendapatan dan belanja, kebijakan pembiayaan daerah juga menjadi bagian dari kerangka KUA-PPAS 2027. Pembiayaan digunakan untuk mengelola transaksi penerimaan maupun pengeluaran daerah, termasuk sebagai instrumen untuk mengantisipasi kondisi surplus atau defisit anggaran.
Analisis pembiayaan diperlukan untuk melihat dampak kebijakan keuangan dari tahun-tahun sebelumnya terhadap kondisi anggaran daerah. Dengan perencanaan yang matang, kebijakan pembiayaan diharapkan dapat menjaga kesinambungan fiskal pemerintah daerah.
Penyusunan PPAS 2027 sendiri ditujukan untuk membangun keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Sinkronisasi juga diarahkan antarwilayah, antarsektor serta antara pemerintah daerah dan tingkatan pemerintahan lainnya.
Pemerintah daerah berharap penyusunan KUA-PPAS dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui KUA-PPAS ini, kami berharap seluruh tahapan pembangunan dapat direncanakan secara terpadu. Keselarasan antara program, anggaran dan pengawasan harus dijaga agar sumber daya daerah dapat digunakan secara optimal,” ungkap Yusnaeni.
Dokumen KUA-PPAS APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD. Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan kesepakatan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, terukur dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah siap mengikuti tahapan pembahasan selanjutnya bersama DPRD. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan konstruktif sehingga KUA-PPAS 2027 yang dihasilkan benar-benar menjadi dasar yang kuat bagi penyusunan APBD dan pembangunan Parigi Moutong,” pungkasnya.














