NOTEZA.ID, PARIGI MOUTONG – Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, senilai Rp8,7 miliar kini berpusat pada dokumen addendum pemberian kesempatan. Perbedaan klausul dalam dokumen tersebut memunculkan dua dasar perhitungan denda keterlambatan dengan selisih mencapai hampir Rp388 juta.
Berdasarkan penelusuran dokumen, terdapat dua tahap pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir. Namun, belakangan muncul dokumen addendum lain dengan nomor yang sama tetapi memuat sejumlah perubahan klausul yang berdampak pada besaran denda keterlambatan.
Perbedaan itu menghasilkan dua nilai denda. Hasil reviu Inspektorat Daerah Parimo menetapkan denda keterlambatan sebesar Rp423.230.043,97, sedangkan perhitungan berdasarkan dokumen addendum yang belakangan muncul hanya sebesar Rp35.160.239.
Addendum Pertama
Addendum pemberian kesempatan Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/ADD3/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 merupakan perubahan atas Surat Perjanjian Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Dokumen tersebut ditandatangani Moh Sakti Lasimpara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ridwan Latjinala selaku Direktur CV Arawan.
Melalui addendum itu, PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender, terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 4 Februari 2026.
Selain mengatur masa pemberian kesempatan, dokumen tersebut juga mengatur denda keterlambatan. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa selama masa pemberian kesempatan penyedia dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak, yakni sebesar satu per seribu dari nilai kontrak atau sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Addendum Kedua
Karena pekerjaan belum selesai hingga berakhirnya masa pemberian kesempatan pertama, PPK kembali menerbitkan addendum pemberian kesempatan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Addendum Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/ADD4/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang ditandatangani Syamsu Nadjamudin selaku PPK dan Ridwan Latjinala selaku Direktur CV Arawan.
Addendum itu memberikan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama 40 hari kalender, yakni sejak 9 Februari hingga 25 Maret 2026.
Dalam dokumen tersebut, ketentuan mengenai denda keterlambatan pada Pasal 3 tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Addendum Nomor ADD3.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber resmi, kedua addendum tersebut menjadi dasar Inspektorat Daerah Parimo melakukan reviu hingga menghasilkan perhitungan denda keterlambatan sebesar Rp423.230.043,97.
Reviu dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarda) Parimo Nomor 600.1/234/SEK tertanggal 5 Maret 2026 yang diterima Inspektorat pada 9 Maret 2026.
Muncul Dokumen Lain
Polemik berkembang setelah Inspektorat Daerah Parimo menerima dua dokumen addendum pemberian kesempatan pada 20 April 2026 dan 29 Juni 2026.
Kedua dokumen tersebut menggunakan nomor addendum yang sama dengan dokumen sebelumnya yang ditandatangani Syamsu Nadjamudin dan Ridwan Latjinala.
Namun setelah dilakukan perbandingan, ditemukan perubahan pada sejumlah klausul.
Pada Pasal 2 ayat (2), masa pemberian kesempatan yang semula berakhir 25 Maret 2026 berubah menjadi 20 Maret 2026. Perubahan juga terdapat pada Pasal 3 ayat (2) mengenai dasar pengenaan denda keterlambatan.
Klausul yang sebelumnya menyebut denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak atau sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak, berubah menjadi satu per seribu dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak sebelum PPN.
Perubahan tersebut berdampak langsung pada besaran denda keterlambatan. Akibatnya muncul dua nilai perhitungan, yakni Rp35.160.239 berdasarkan perhitungan PPK dan Rp423.230.043,97 berdasarkan hasil reviu Inspektorat Daerah Parimo.
Perbedaan substansi dokumen tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai alasan perubahan klausul, waktu perubahan dilakukan, hingga dasar hukum perubahan dokumen.
DPRD Soroti Fungsi Addendum
Anggota DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki, menilai addendum pemberian kesempatan pada prinsipnya tidak seharusnya mengubah substansi kontrak, kecuali mengenai masa pemberian kesempatan kepada penyedia jasa.
Menurutnya, addendum diterbitkan karena pekerjaan belum dapat diselesaikan sesuai batas waktu kontrak awal sehingga membutuhkan tambahan waktu.
“Sepemahaman saya, addendum perpanjangan waktu atau penambahan masa pelaksanaan tidak mengubah kontrak yang lama. Nilai kontrak, ketentuan denda, maupun klausul lainnya tetap mengacu pada kontrak awal. Yang diaddendum hanya persoalan waktu. Kenapa diaddendum? Karena pekerjaan belum selesai sehingga membutuhkan tambahan waktu,” tutur Basuki.
Terkait adanya perbedaan substansi pada dokumen addendum, Basuki mengaku belum dapat memberikan kesimpulan karena belum memeriksa dokumen kontrak secara utuh.
“Kalau soal ada indikasi, tentu akan didalami lebih lanjut. Saya belum melihat kontrak secara faktual. Kalau memang nantinya dalam dokumen kontrak secara faktual terdapat sesuatu yang tidak semestinya, tentu hal itu harus ditelusuri,” tegasnya.
Ia juga menilai tidak terdapat urgensi mengubah ketentuan mengenai denda melalui addendum pemberian kesempatan karena pengaturannya telah diatur dalam kontrak awal.
“Persoalan utamanya hanya penyelesaian pekerjaan, sehingga yang diaddendum mestinya hanya menyangkut waktu. Kalaupun dilakukan penyesuaian menjelang PHO, biasanya hanya pada volume pekerjaan. Sedangkan ketentuan mengenai denda tetap mengacu pada kontrak awal,” kata Basuki.
PPK Pilih Tidak Berkomentar
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Parimo sekaligus PPK proyek, Syamsu Nadjamudin, memilih tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
“Untuk sementara, no comment, karena masuk ranah hukum. Menunggu hasil mediasi dan putusan pengadilan. Terima kasih,” tulis Syamsu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, keberadaan dokumen addendum dengan nomor yang sama namun memuat klausul berbeda menjadi fakta administrasi yang masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Jawaban atas perbedaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Parigi. (*)














