border="0"

Parigi Moutong Sosialisasikan Satuan Keamanan Lingkungan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Rangka Harkamtibmas

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai resmi buka sosialisasi tentang Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). FOTO : Desmond Palari

Noteza.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi tentang Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam upaya memperkuat kamtibmas di wilayah tersebut. Kegiatan ini digelar di Aula lantai dua kantor Bupati Parigi Moutong dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, Rabu, 21 Juni 2023

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kegiatan tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana yang telah memprakarsai sosialisasi ini. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengamankan lingkungan mereka serta mengurangi tindakan kriminal yang terjadi di wilayah Parigi Moutong.

banner 970x250

Salah satu hal yang disoroti dalam sosialisasi ini adalah Satkamling atau Satuan Keamanan Lingkungan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pam Swakarsa, Satkamling merupakan satuan keamanan yang dikembangkan oleh masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Setiap kelurahan/desa memiliki perwakilan Pos Satkamling. Tujuan utama dari Satkamling adalah memberdayakan masyarakat untuk bertanggung jawab dalam menjaga keamanan wilayahnya.

Dalam upaya mendukung Satkamling, kepolisian juga akan turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi, pelatihan, dan pembinaan kemampuan kepada petugas Satkamling. Hal ini diharapkan dapat membantu petugas dalam menanggapi permasalahan yang ada serta menjaga lingkungan dan wilayah mereka agar tetap aman.

Selain Satkamling, sosialisasi juga mencakup Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bupati Parigi Moutong menjelaskan bahwa TPPO melibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan atau kekerasan langsung. Tujuan dari TPPO sendiri adalah eksploitasi seksual, eksploitasi tenaga kerja, perdagangan organ tubuh, pornografi, pedofilia, adopsi ilegal, anak jalanan, pengedar narkoba, dan perempuan dewasa serta anak-anak merupakan kelompok korban terbanyak.

Bupati juga memberikan pesan kepada para peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan saksama dan penuh perhatian. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam merealisasikan apa yang disampaikan demi keamanan dan kesejahteraan daerah yang dicintai bersama.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kapolres Parigi Moutong, Danramil Parigi, Kapolsek, perwakilan Muspida, Camat, Babinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa, serta Lurah sekecamatan Parigi. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kapolres Parigi Moutong.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat Parigi Moutong semakin teredukasi tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan mampu mengidentifikasi serta mencegah tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya yang bertujuan meningkatkan kamtibmas dan kesejahteraan wilayah tersebut.