Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
banner 970x250
Parigi MoutongParlemenPemerintahan

Retribusi Pasar Parigi Moutong Belum Optimal, Pembenahan Fasilitas Jadi Sorotan

×

Retribusi Pasar Parigi Moutong Belum Optimal, Pembenahan Fasilitas Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Penerimaan retribusi dari sektor pasar masih menghadapi sejumlah kendala di Kabupaten Parigi Moutong. Dari target yang ditetapkan tahun ini, realisasi hingga akhir Juli masih berada pada kisaran seperempat dari keseluruhan target, sehingga pembenahan tata kelola pasar menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan kebijakan anggaran 2027.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat lanjutan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Parigi Moutong di ruang rapat DPRD, Kamis malam (13/8/2026). Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Fit Dewana memaparkan kondisi penerimaan sekaligus berbagai persoalan yang memengaruhi aktivitas pemungutan retribusi di lapangan.

Disperindag mencatat target retribusi pasar tahun 2026 mencapai Rp1,3 miliar. Namun sampai dengan 31 Juli 2026, penerimaan yang berhasil dihimpun baru sebesar Rp329.200.050 atau sekitar 25,32 persen.

Fit menjelaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari kondisi sejumlah pasar yang belum sepenuhnya mampu memberikan fasilitas perdagangan yang memadai. Dari 27 pasar yang tersebar di Parigi Moutong, masih terdapat sejumlah lokasi yang membutuhkan perbaikan sarana dan prasarana.

Kondisi pasar yang kurang representatif turut memengaruhi perilaku pedagang. Sebagian pedagang memilih memanfaatkan ruang di luar pasar, termasuk berjualan di sepanjang sisi jalan, dibanding menggunakan los atau lapak yang tersedia di dalam kawasan pasar.

“Ketika pedagang tidak lagi beraktivitas di dalam pasar, proses pemungutan retribusi tentu menjadi lebih sulit. Ini menjadi salah satu persoalan yang perlu kita benahi bersama,” kata Fit.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki dasar kewenangan untuk memungut retribusi selama regulasi yang menjadi landasan pemungutan masih berlaku. Namun, aspek pemungutan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan dan menyediakan fasilitas yang layak.

“Retribusi berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan penerimaan juga harus dibarengi dengan pembenahan fasilitas pasar agar pedagang merasa mendapatkan pelayanan yang sepadan,” jelasnya.

Selain persoalan fasilitas, penurunan jumlah pedagang di sejumlah pasar turut berdampak terhadap penerimaan. Hasil pendataan Disperindag menunjukkan jumlah pedagang di beberapa lokasi mengalami penurunan antara 30 hingga 50 persen.

Penurunan aktivitas perdagangan tersebut dipengaruhi beberapa kondisi, mulai dari melemahnya daya beli hingga perubahan cara masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari. Salah satu fenomena yang berkembang adalah semakin banyaknya pedagang keliling yang mengambil barang dari pasar kemudian menjualnya langsung kepada konsumen di lingkungan permukiman.

Perubahan pola perdagangan itu secara tidak langsung mengurangi arus pembeli ke pasar tradisional. Dampaknya terlihat dari masih ditemukannya sejumlah los dan lapak yang tidak digunakan.

“Perubahan pola perdagangan sekarang cukup terasa. Kalau aktivitas jual beli di pasar menurun, otomatis potensi retribusi juga ikut terdampak,” ungkap Fit.

Dalam rapat tersebut, persoalan sumber daya manusia yang bertugas mengelola pemungutan retribusi turut menjadi perhatian. Saat ini, sebagian besar petugas yang menjalankan tugas pemungutan di 27 pasar masih berasal dari tenaga non-ASN.

Untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat pengelolaan penerimaan, DPRD memberikan masukan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pemanfaatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membantu tugas pengelolaan maupun pemungutan retribusi pasar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, mengatakan usulan tersebut akan dikaji dengan melihat kebutuhan organisasi dan ketersediaan tenaga PPPK yang ada pada masing-masing perangkat daerah.

Menurutnya, penugasan PPPK tidak harus dilakukan dengan mekanisme mutasi. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pemberian tugas tambahan atau penugasan pada lokasi tertentu sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau kebutuhan itu memang ada, kita bisa melakukan pendataan terlebih dahulu dan melihat PPPK yang tersedia di masing-masing OPD untuk kemudian disesuaikan dengan kebutuhan tenaga di lapangan,” ujar Zulfinasran.

Ia menekankan bahwa penataan tenaga PPPK harus dilakukan secara cermat karena tenaga tersebut juga dibutuhkan untuk mendukung berbagai program pemerintah lainnya. Oleh sebab itu, pemetaan kebutuhan dan pelaporan menjadi bagian penting sebelum kebijakan penugasan diterapkan.

Selain aspek personel, pemerintah daerah juga didorong memperkuat sistem pengawasan. Disperindag akan diarahkan untuk menyiapkan mekanisme pelaporan yang lebih teratur, termasuk pemanfaatan aplikasi atau sistem pendataan digital agar aktivitas petugas dan penerimaan retribusi dapat dipantau secara lebih transparan.

“Pengelolaan retribusi membutuhkan data yang akurat dan sistem pengawasan yang jelas. Dengan sistem yang tertata, kita dapat mengetahui aktivitas petugas sekaligus perkembangan penerimaan secara lebih cepat,” kata Zulfinasran.

Pembahasan sektor pasar tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyusunan KUA-PPAS APBD 2027. Pemerintah daerah bersama DPRD berupaya mencari langkah yang dapat meningkatkan PAD tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.

Perbaikan fisik pasar, penataan aktivitas pedagang, peningkatan pengawasan pemungutan serta penguatan sistem pendataan menjadi beberapa langkah yang dinilai perlu berjalan secara beriringan.

Dengan pembenahan tersebut, pemerintah daerah berharap potensi retribusi pasar dapat dikelola lebih maksimal. Selain meningkatkan penerimaan daerah, perbaikan pasar juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, nyaman dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

“Optimalisasi PAD tidak hanya berbicara tentang meningkatkan penerimaan. Yang tidak kalah penting adalah memperbaiki pelayanan dan memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas yang layak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *