
Noteza.id – Pemerintah Indonesia mendesak perusahaan platform digital untuk segera merealisasikan kesepakatan kerja sama yang sempat tertunda dengan perusahaan pers. Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, dengan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Senin (11/11/2024), di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.
Wamen Nezar Patria menekankan bahwa kelanjutan kerja sama tersebut akan berkontribusi pada pengembangan bisnis media yang sehat serta mendukung terciptanya jurnalisme berkualitas. “Kami berharap dengan adanya panduan ini, akan tercapai solusi win-win bagi perusahaan media dan platform digital,” kata Nezar Patria.
Nezar Patria juga merespons sejumlah kekhawatiran dari perusahaan platform digital yang merasa belum dapat melanjutkan kerja sama karena masih menunggu petunjuk teknis dari Komite KTP2JB. Menurut Wamen, hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan program kerja sama yang sudah disepakati, terlebih bagi platform yang hanya melaksanakan 25% dari kesepakatan yang ada.
“Saya harap mereka segera menyelesaikan sisa kewajiban kerja sama yang tertunda, agar ini bisa menjadi ‘hadiah akhir tahun’ bagi perusahaan pers,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite KTP2JB, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, menyerahkan draf Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas kepada Wamen Komdigi. Panduan tersebut disusun berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Suprapto menjelaskan bahwa panduan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam kerja sama antara perusahaan media dan platform digital, sekaligus mengatur mekanisme pengawasan dan fasilitasi pelaksanaan kewajiban tersebut.
Panduan ini juga memuat langkah-langkah teknis terkait kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung program dan pelatihan jurnalisme berkualitas. Panduan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan kerjasama yang transparan dan akuntabel.
Nezar Patria juga menyampaikan bahwa meskipun Komite KTP2JB memiliki fungsi pengawasan, panduan teknis yang disusun tidak akan melampaui wewenang yang diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024. “Kami berkomitmen agar semua panduan dan langkah-langkah yang diambil tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar Wamen Komdigi.
Dalam upaya memastikan implementasi Perpres ini berjalan dengan baik, Komite KTP2JB telah mengadakan sejumlah pertemuan dengan perwakilan perusahaan media dan platform digital. Komite juga telah melakukan dialog dengan berbagai asosiasi seperti AMSI, IJTI, dan PWI, serta perusahaan media besar seperti Tempo, Tribun Network, dan KG Media. Selain itu, perusahaan platform digital terkemuka seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) dan TikTok Indonesia juga telah mengadakan audiensi dengan Komite untuk membahas langkah-langkah konkret menuju pelaksanaan kerja sama.
Dengan adanya panduan teknis yang jelas, pemerintah berharap agar perusahaan platform digital dapat segera menyelesaikan negosiasi atau kerja sama yang tertunda. Nezar Patria mengungkapkan harapannya agar perusahaan media dan platform digital bisa mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, sekaligus memperkuat ekosistem jurnalisme di Indonesia menjelang akhir tahun 2024.