PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Komitmen memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak terus diwujudkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pelayanan korban kekerasan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah membekali para petugas layanan dengan kemampuan manajemen penanganan kasus agar setiap korban memperoleh pendampingan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Manajemen Kasus dan Penanganan Kasus bagi Tenaga Pelayanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong di Aula Kantor DP3AP2KB, Rabu (10/6/2026).
Ketua panitia pelaksana, Saifudin Jemi Roslan, mengatakan pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi para petugas layanan agar mampu menangani setiap laporan kekerasan secara profesional melalui penerapan sistem manajemen kasus yang terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur yang selama ini terlibat dalam penanganan kasus, mulai dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kepolisian, tenaga kesehatan, pekerja sosial, hingga lembaga pelayanan masyarakat.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Kartikowati, SKM., MM., mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun DP3AP2KB, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara hingga Juni 2026, jumlah kasus yang telah ditangani mencapai 54 kasus.
“Data tersebut menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus terus diperkuat. Penanganan korban tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar layanan yang diberikan benar-benar maksimal,” ujar Kartikowati.
Menurutnya, peningkatan kapasitas tenaga layanan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan setiap korban memperoleh pendampingan yang cepat, aman, profesional, dan berperspektif pada pemenuhan hak-hak korban.
“Melalui pelatihan ini kami ingin meningkatkan kemampuan petugas dalam memahami setiap tahapan penanganan kasus, mulai dari penerimaan laporan, asesmen, pendampingan, hingga proses pemulihan korban sesuai standar pelayanan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi dari Tenaga Ahli Hukum DP3A Provinsi Sulawesi Tengah, Salma Masri Saguni, SH., MH., yang membahas berbagai regulasi perlindungan perempuan dan anak, standar pelayanan korban, serta penerapan manajemen kasus secara terpadu.
Selain penyampaian materi, pelatihan juga menjadi ruang diskusi bagi para peserta untuk berbagi pengalaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kartikowati berharap, setelah mengikuti pelatihan, seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
“Kami berharap lahir sinergi yang semakin kuat di antara seluruh lembaga pelayanan sehingga setiap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara optimal. Perlindungan terhadap mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.














