Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the easy-watermark domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/notd4899/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
DPC Projamin Desak APH Usut Pembangunan Inprosedural Gedung Serba Guna Dinas PUPRP

DPC Projamin Desak APH Usut Pembangunan Inprosedural Gedung Serba Guna Dinas PUPRP

Ketua DPC Projamin Parigi Moutong, Jasman Salihi. FOTO : Tim

Noteza.id – DPC Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Parigi Moutong, mendesak apparat penegak hukum untuk mengusut Pembangunan inprosedural Gedung serba guna milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong yang dibangun pada tahun 2023.
Mengapa insprosedural, kata Ketua DPC Projamin Parigi Moutong, Jasman Salihi, sebab hingga sekarang, baik lahan Dinas PUPRP secara keseluruhan, dimana lokasi Gedung serbaguna didirikan, itu status kepemilikannya masih milik Pemprop Sulteng.

“Bisa dibilang, Dinas PUPRP membangun Gedung ditanah milik orang. Karena hingga kini, baik pemerintah kabupaten khususnya Dinas PUPRP Parigi Moutong belum mempunyai alas hak yang sah,” kata Jasman kepada Noteza.id, Senin (28/10).

Berita Lain:  Sosialisasi Taman Bacaan Masyarakat Desa/Perpustakaan Desa Di Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024

Alas hak ini lanjutnya, sangat penting untuk dimiliki, mengingat Pembangunan Gedung tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBD.
Bila dikemudian hari dipermasalahkan lahannya, maka itu akan sangat berpengaruh baik dari sisi fungsi karena berpotensi dibongkar ataupun pada sisi potensi kerugian negara.

“Tentu kita tidak menginginkan hal itu sampai terjadi, harusnya Dinas PUPRP sudah lebih dulu mengantongi alas hak baru kemudian membangun, jangan dibalik. Dibangun dulu, baru urus alas haknya. Inikan logika kacau sebernarnya,” ungkapnya.

Belum lagi, bangunan Gedung yang informasinya baru selesai pada tahun 2024, padahal sebenarnya harus rampung di tahun 2023 itu, sampai sekarang belum memiliki izin mendirikn bangunan (IMB) atau dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, Dinas PUPRP yang notabene adalah instansi tehnis yang menangani IMB dan PBG, justru tidak memberikan contoh yang baik buat Masyarakat. Seharusnya, sebelum mengajak Masyarakat untuk patuh dengan aturan, pemerintahlah yang terlebih dahulu memberikan contoh.

Berita Lain:  Pj Bupati Parigi Moutong Ikuti Evaluasi Kinerja Di Kemendagri

“Ini juga kacau, harusnya Dinas PUPRP yang memberi contoh sama rakyat dahulukan IMB dan PBG baru membangun, justru malah mereka yang melanggar. Sepertinya, aturan yang dibuat Cuma diperuntukkan untuk Masyarakat. Seharusnya pemerintah jadi contoh bukan malah terbalik,” terangnya.

Tidak adanya dua hal yang penting tersebut ini sambung Jasman, sangat berpotensi terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan. Makanya aparat penegak hukum (APH) baik polisi maupun kejaksaan perlu memberikan perhatian khusus, sehingga potensi kebijakan yang berpotensi mengarah ke kerugian negara tidask lagi terjadi.

Berita Lain:  Rakor Satgas Covid-19 Bahas Persiapan PTM Terbatas

“Kami mendesak kepada pihak APH untuk mengusut dugaan pelanggaran ini, sehingga potensi pelanggaran dan potensi kerugian negara tidak terjadi lagi kedepannya. Tolong jangan wariskan budaya korupsi di daerah ini,” tegasnya.