border="0"

Aksi Damai Pemberantasan Narkoba di Kecamatan Sidoan: Aliansi Masyarakat Tegas Bentuk Hukum Adat

Aliansi masyarakat Kecamatan Sidoan, Desa Sidoan, hari ini menggelar aksi damai dalam rangka memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.FOTO : Istimewa

Noteza.id – Aliansi masyarakat Kecamatan Sidoan, Desa Sidoan, hari ini menggelar aksi damai dalam rangka memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Aksi yang berlangsung pada hari Rabu ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kepala desa dari seluruh kecamatan Sidoan, para tokoh agama, pemangku adat, dan guru-guru se-Kecamatan Sidoan.

Masalah narkoba di Kecamatan Sidoan telah menjadi perhatian serius, di mana peredarannya terus meningkat dan mengganggu ketentraman warga. Merespons hal tersebut, aliansi masyarakat Sidoan mengajukan solusi dengan membentuk peraturan hukum adat terkait penanganan masalah narkoba yang terdiri dari tiga poin utama.

banner 970x250

Poin-poin hukum adat yang diajukan sebagai langkah pemberantasan narkoba di Kecamatan Sidoan adalah sebagai berikut:

  1. Pemakai narkotika akan diarak keliling seluruh Kecamatan Sidoan sebagai bentuk sanksi sosial.
  2. Bandar dan kurir narkoba akan diasingkan, diusir dari Kecamatan Sidoan, dan biodata mereka akan disebarkan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
  3. Abdi negara yang terbukti mendukung bandar, kurir, atau pemakai narkoba akan dikenakan denda berupa lima ekor kerbau berusia dua tahun sebagai bentuk sanksi adat.

Dalam aksi damai ini, hadir pula sejumlah personel keamanan untuk menjaga ketertiban, antara lain 2 anggota kepolisian, 1 anggota TNI, 4 personel dari Dinas Perhubungan, serta 2 petugas Satpol PP.

Dengan adanya langkah ini, masyarakat Kecamatan Sidoan berharap dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh narkotika. Aksi ini juga menjadi contoh nyata bagaimana hukum adat bisa dijadikan sebagai salah satu solusi dalam memerangi masalah sosial yang krusial.