Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Kepengurusan PWI Pusat Terkini: Klarifikasi Hukum dan Penegasan Status

Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat. FOTO : Istimewa

Noteza.id — Dalam rangka mengklarifikasi situasi terkini mengenai kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, penasihat hukum yang mendapat mandat dari PWI Pusat telah mengeluarkan pendapat hukum terkait berbagai isu yang beredar. Berikut adalah poin-poin utama dari pendapat hukum yang disampaikan:

1. Kepengurusan PWI Pusat yang Sah

Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang berlangsung pada 25-26 September 2023. Hendry Ch Bangun (HCB) terpilih sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Kepengurusan ini telah ditetapkan melalui SK Kongres nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan diaktakan dengan akta nomor 13 pada 14 November 2023. Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) dilakukan dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 pada 17 November 2023.

Pada 27 Juni 2024, melalui Rapat Pleno Diperluas, terjadi perubahan dengan HCB tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen. SK nomor 218-PLP/PWI-P/2024, diaktakan dengan akta nomor 10 pada 8 Juli 2024, telah disahkan oleh Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada 9 Juli 2024.

2. Keabsahan Surat Pemberhentian HCB

Surat Keputusan Dewan Kehormatan nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 yang menyatakan pemberhentian HCB pada 16 Juli 2024 dinyatakan palsu. Surat tersebut ditandatangani oleh Nurcholis, yang telah diganti sesuai SK PWI Pusat nomor 218-PLP/PWI-P/2024. SK Dewan Kehormatan ini dinyatakan tidak sah dan batal berdasarkan keputusan rapat pleno Pengurus Harian pada 23 Juli 2024 dan Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

3. Status Zulmansyah Sekedang

Zulmansyah Sekedang, yang telah dipanggil untuk klarifikasi pada 17 Juli 2024 namun tidak hadir, diberhentikan secara tidak hormat dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024 dengan SK nomor 242-PLP/PWI-P/2024. Klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum hasil rapat pleno tanggal 24 Juli 2024, yang dihadiri hanya sembilan pengurus, dinyatakan tidak sah. Pengurus Pusat PWI kini mempertimbangkan langkah hukum terhadap Zulmansyah atas tindakan ilegal yang dilakukan.

4. Perubahan dalam Dewan Penasihat dan Pengurus

Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024 memutuskan memberhentikan Ilham Bintang dan Wina Armada dari posisi Dewan Penasihat, serta mengganti mereka dengan Anton Chariyan dan Zulkifli Gani Oto. Selain itu, Novrizon Burman dan Herlina juga diberhentikan dari posisi mereka.

5. Audit Program UKW

Audit oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar terhadap Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disponsori oleh Forum Humas BUMN menunjukkan tidak adanya penyimpangan material dan signifikan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran. Laporan audit tersebut disahkan dalam rapat pleno Pengurus Harian pada 23 Juli 2024 dan dalam rapat pleno Pengurus Pusat pada 5 Agustus 2024. Keputusan Dewan Kehormatan yang memberikan sanksi kepada HCB, Sayid Iskandar, M. Ihsan, dan Syarif Hidayatullah dianggap tidak benar dan sewenang-wenang.

Dengan demikian, kepengurusan PWI Pusat yang sah hingga saat ini adalah dengan HCB sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen. Semua keputusan yang diambil oleh mereka sah dan mengikat secara hukum. PWI Pusat tetap berkomitmen untuk menjaga integritas organisasi dan akan menindaklanjuti segala pelanggaran hukum yang terjadi.