Komisi Pemilihan Umum Kabupaten banggai melakukan Bimtek ( Bimbingan Tehnis Aplikasi Sistem Data Pemilih ) dengan Pengenalan Aplikasi, E-Coklit pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada. 2024 )
NOTEZA.ID BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten banggai melakukan Bimtek ( Bimbingan Tehnis Aplikasi Sistem Data Pemilih ) dengan Pengenalan Aplikasi, E-Coklit pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada. 2024 ) serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.acara ini di buka langsung Oleh Ketua KPU Banggai Santo Gotia.
Turut hadir.diacara bimtek,Anggota KPU Provinsi Sulteng,Nisba,Komisioner Mahmud,Hidayat Helingo,Budy Sastra,Abdul Rauf.R.A.Barri,Sekertaris KPU Banggai Nirwana,serta Jajaran Polres banggai,Kodim 1308/LB,Kejaksaan Negeri Banggai,dan para peserta bimtek.
Ketua KPU Santo Gotia dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komsisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, ini di karnakan pada tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024 sudah memasuki Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
peserta harus mengikuti kegiatan Bimtek tersebut dengan fokus dan bersungguh-sungguh agar informasi yang disampaikan dari KPU ke Tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak Keliru memberikan Informasi,” ucapnya
Selanjutnya Ketua juga menegaskan bahwa betapa pentingnya kegiatan ini dikarenakan, permulaan tahapan sukses tidaknya Pemilihan serentak kepala Daerah khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai berawal dari Pemutakhiran Data Pemilih yang Up To Date, hal ini menjadi acuan guna berkelanjutan dengan Tahapan -tahapan Pemilihan.
Dengan begitu ketua memekankan.peran penting Petugas Pantarlih adalah Ujung Tombak KPU yang dapat memastikan Kualitas keakuratan dan kemutakhiran data pemilih,” pungkas Santo Gotia.
Ditambahkan Ketua divisi hukum dan pengawasan KPU, Budysastra Bahrun. menambahkan dan mengingatkan pada peserta Bimtek untuk dapat mengikuti,dengan cermat.agar peserta memahami arti dari, memitigasi Potensi Sengketa atau Pelanggaran-pelanggaran di Tingkat PPS atau khususnya Pantarlih yang akan melakukan Penelitian dan Pencocokan Data Pemilih,” kata Budy
Pesan Ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilih, KPU.Hidayat Helingo. mengingatkan. dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan ( DP4 ) menjadi DPT, dan DPT maupun DPK.
PPK diharapkan mempunyai persepsi dan kesepahaman yang sama tentang teknis Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pantarlih dan menitip pesan pada petugas PPK, PPS maupun Pantarlih agar mempedomani Peraturan KPU maupun Petunjuk Teknis dalam melaksanakan Tugas Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih tersebut,” pintahnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Nizlawati menyampaikan agar melakukan Mitigasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi dan mengevaluasi kembali permasalahan dalam Pelaksanaan Coklit, serta membangun Komunikasi yang baik bersama Pemerintah Daerah maupun Bawaslu sesuai tingkatannya.( Humas KPU Banggai )