border="0"

Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Ajukan CLTN,Berhadapan dengan Penolakan dan Pertimbangan Teknis BKN

Penjabat (Pj) Bupati Morowali Ir. H.A. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP perihal permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Sebelum pengusulan penarikan penjabat (Pj) Bupati Morowali Ir. H.A. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP, telah lebih dahulu mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI pada awal Mei 2024 lalu.

Namun sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura telah lebih dahulu bersurat kepada Pj Bupati Rachmansyah Ismail. Rachmansyah secara proaktif mengajukan CLTN sebelum gubernur mengusulkan penarikannya. Gubernur menyurati terlebih dahulu, kemudian Rachmansyah memilih untuk mengajukan CLTN. Setelah itu, gubernur mengusulkan penarikan Rachmansyah.

banner 970x250

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulteng, Fitri Mastura, saat menjawab pertanyaan media pada Senin (10/6/2024) melalui pesan WhatsApp.

Menurut Fitri, permohonan usulan CLTN Rachmansyah Ismail awalnya ditolak oleh BKN RI. “Untuk sementara waktu, usulan pengajuan CLTN belum dapat kami tindak lanjuti karena masih menunggu regulasi yang mengatur CLTN terkait pendekatan ke parpol dan masyarakat,” kata Fitri mengutip pernyataan di laman BKN RI tertanggal 20 Mei 2024.

Namun, usulan berikutnya dari BKN RI telah disetujui untuk CLTN Rachmansyah Ismail. “Iya, itu yang pertama, tapi setelah itu disetujui. Nanti minta konfirmasi dengan kabid yang mengurusi CLTN, Pak Udin,” ujar Fitri menyarankan.

Fitri menjelaskan, berdasarkan edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023, ASN yang sudah dekat dengan partai politik diperbolehkan untuk mengajukan CLTN. CLTN Pj Bupati Rachmansyah sempat ditolak BKN, sehingga sempat terkendala. Karena penolakan tersebut, BKD Sulteng mengirim surat ke BKN untuk mempertanyakan alasan penolakan.

“Saat ini, BKD Sulteng mengajukan kembali permohonan CLTN dua pejabat dari Sulteng. Satunya Pj Bupati Morowali, satunya lagi Direktur RS Madani Nirwansyah Parampasi. Karena keduanya berniat maju di Pilkada 2024,” tutur Fitri.

Untuk menjamin kepastian hukum terkait pemberian CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, Plt. Kepala BKN menerbitkan surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara.

“Inti atau pokok surat tersebut adalah BKN menyetujui CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, sebagaimana diatur dalam SKB 5 lembaga. Selain itu, CLTN juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017,” jelas Fitri.

Kabid yang menangani cuti, Udin, yang dikonfirmasi berkali-kali sejak Senin sore hingga malam (10/6/2024), belum memberikan jawaban konfirmasi sampai berita ini ditayangkan. Begitu pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, Asri, belum memberikan tanggapan.

Informasi yang dihimpun media ini menunjukkan bahwa setelah usulan CLTN Rachmansyah Ismail ditolak, ia berencana mengajukan pensiun dini ke BKN jika pasti maju dalam kontestasi Pilkada di Morowali.

Berdasarkan informasi yang diterima, BKN pada tanggal 6 Juni 2024 mengirim surat ke Pj Bupati Morowali No.3923/R-AK.02.02/SD/K/2024 perihal “Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali”. *