Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran yang Dianggap Ancam Kemerdekaan Pers

Dewan Pers dan komunitas pers secara tegas menolak isi dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).FOTO : Istimewa

Noteza.id – Dewan Pers dan komunitas pers secara tegas menolak isi dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU tersebut, yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, telah menimbulkan kekhawatiran serius terkait kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (14/5), Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menegaskan penolakan tersebut. “Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” ujarnya.

Penolakan serupa juga disuarakan oleh berbagai elemen dalam komunitas pers. Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika, mengancam bahwa jika RUU tersebut tetap diterapkan, maka DPR akan berhadapan langsung dengan masyarakat pers.

Salah satu poin yang paling ditekankan adalah ketidaksesuaian antara RUU Penyiaran dengan UU Pers yang ada. Larangan terhadap jurnalisme investigasi yang diatur dalam draf RUU tersebut dipandang sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Selain itu, proses penyusunan RUU juga menjadi sorotan. Dewan Pers mengkritik bahwa proses penyusunan RUU tersebut tidak melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Dewan Pers sendiri, secara cukup.

Lebih lanjut, ada kekhawatiran bahwa RUU Penyiaran akan mengambil alih wewenang yang semestinya dimiliki oleh Dewan Pers, seperti penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

Berbagai elemen dalam komunitas pers menegaskan bahwa RUU Penyiaran merupakan salah satu dari serangkaian upaya yang bertujuan menggembosi kemerdekaan pers di Indonesia. Mereka menuntut agar draf RUU tersebut dicabut dan pembuatannya dimulai kembali dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Penolakan juga disampaikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta berbagai asosiasi media lainnya.

RUU Penyiaran saat ini menjadi polemik yang sangat panas dalam dunia pers Indonesia, dengan komunitas pers bersatu dalam menentangnya demi menjaga kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik di negeri ini.