
Noteza.id – Dewan Pers kembali menyoroti fenomena yang semakin meluas di kalangan jurnalis, di mana sejumlah wartawan terlibat dalam keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Masyarakat (Ormas), yang mengakibatkan kekhawatiran terhadap independensi dalam praktik jurnalistik.
Dalam sebuah imbauan yang dirilis oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, nomor: 02/S-DP/XI/2023 pada tanggal 20 November 2023, Dewan Pers menegaskan bahwa meskipun hak untuk menjadi aktivis LSM atau Ormas dijamin oleh konstitusi, wartawan diharapkan mampu membedakan dan memisahkan peran antara profesi jurnalistik dan keanggotaan LSM atau Ormas.
Imbauan tersebut memberikan penekanan pada pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam kegiatan jurnalistik. “Lebih baik jika wartawan mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau Ormas tertentu demi menjaga kemurnian dan profesionalisme dalam aktivitas jurnalistik mereka,” seru Dewan Pers.
Hal ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa sebagian wartawan yang terlibat dalam LSM atau Ormas cenderung mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda yang terkait dengan LSM atau Ormas tempat mereka aktif.
Dewan Pers juga mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan adalah individu yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kode etik jurnalistik menekankan independensi wartawan dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta menuntut perlunya sikap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Upaya Dewan Pers dalam mengimbau wartawan untuk menjaga pemisahan antara profesi jurnalistik dan keanggotaan LSM atau Ormas bertujuan untuk memastikan bahwa praktik jurnalistik dilakukan secara independen, profesional, dan mematuhi standar etika yang berlaku, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dan kode etik jurnalistik yang berlaku.