
Noteza.id – Panitia penyelenggara pentas teater yang melibatkan Butet Kartaredjasa di Taman Ismail Marzuki (TIM) mengeluarkan klarifikasi terkait isu intervensi oleh kepolisian yang sebelumnya menjadi perbincangan. Menurut Sekretariat Kayan Production, tidak ada intimidasi atau intervensi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Indah, perwakilan dari Sekretariat Kayan Production, menegaskan bahwa dirinya secara langsung mengurus perizinan kepada pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa surat izin telah diajukan dan ditandatangani sebelum pementasan acara pada tanggal 1-2 Desember 2023.
“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut,” ujar Indah dalam keterangan resminya di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, menambahkan bahwa kepolisian selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara seni budaya di TIM. Pengamanan tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan selama berlangsungnya kegiatan masyarakat di wilayah Jakarta Pusat.
“Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakpus, baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman,” ungkap Kapolres.
Meskipun ada pengamanan, Kapolres menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dari pihak kepolisian terhadap aktor atau materi acara. Personel yang ditugaskan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, satpam terkait pengamanan, dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan.
Wadirintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Miko Indrayana, juga menjelaskan bahwa perizinan acara yang melibatkan banyak orang harus melalui kepolisian sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017. Permohonan izin proposal kegiatan telah diajukan pada tanggal 8 November 2023, dan perizinan tersebut telah selesai pada 13 November 2023.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan memastikan bahwa semua prosedur perizinan telah diikuti dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




