Noteza.id – Kabar kontroversial mengenai dugaan penggunaan mobil plat merah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten tersebut telah menjadi perbincangan hangat di wilayah tersebut.
Mantan Sekda Parigi Moutong, Ardi Kadir, yang memasuki masa pensiun pada 31 Desember 2020, dituduh masih menggunakan dua mobil berplat merah untuk kepentingan pribadinya. Menurut sumber terpercaya, mobil-mobil tersebut adalah Mitsubishi Triton dan sebuah Toyota Innova putih. Mobil Triton, dalam laporan tersebut, diduga sering digunakan untuk mengumpulkan solar dari Pertamina.
“Saya melihat dua mobil berplat merah tersebut terparkir di rumah mantan Sekda, yaitu mobil Triton dan satu Toyota Innova putih,” kata sumber terpercaya kepada media ini.
Mobil Triton yang disebut-sebut dalam pengumpulan solar ini diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar dari Pertamina, kemudian menjalankannya ke rumah mantan Sekda. “Mobil Triton ini biasanya digunakan untuk pengumpulan solar. Dia yang biasa mengantre di stasiun pengisian Pertamina dengan inisial AI, lalu membawa solar tersebut ke rumahnya,” ungkap sumber tersebut.
Namun, berdasarkan pantauan tim redaksi, mobil Triton tersebut saat ini masih terparkir di rumah mantan Sekda, menggunakan plat nomor yang berbeda, dan belum dikembalikan.
Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Parimo, Haerudin, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa mobil dinas mantan Sekda dengan plat nomor DN 6 Pajero telah dikembalikan. “Menurut pak Kasubag, mobil dinas mantan Sekda DN 6 Pajero sudah dikembalikan. Insya Allah, hari Senin kami akan memeriksa kembali,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, terkait mobil berplat merah yang digunakan mantan Sekda untuk tujuan yang belum jelas, Kabid Aset dan Kasubag Perlengkapan akan melakukan pengecekan di dokumen terkait pada hari Senin mendatang.
Berita ini menciptakan keraguan di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan integritas dalam penggunaan aset publik. Seiring berjalannya waktu, kita akan mengetahui hasil penyelidikan lebih lanjut dan apakah tindakan hukum akan diambil sebagai tanggapan atas dugaan tersebut.