Noteza.id – Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Sulawesi Tengah. Yasser Masulili.S.Ag.M.A.P.di dampingi,Kasubag Ramadhan,dan Staf Melaksanakan.Acara Pelantikan,ini guna melaksanakan.Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.Nomor : 800/492/BKD-Gub.ST/2023
Tentang.Pengankatan Jabatan beberapa,Kepala Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan.Dan Sekolah Luar Biasa.Di Lingkungan Pendidikan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya Kacabdis Wil V.Yasser Masulili.S.Ag.M.A.P.Sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah,Melaksanakan pelantikan, Delapan Kepala Sekolah. Turut hadir dalam pelantikan itu Kasubag Ramadhan dan Para kepala sekolah,dan tamu undangan.berikut ini nama Kepala sekolah yang sudah di lantik sebagai berikut :
1.) Maria Nida Bidja.M.Pd= Jabatan lama,Guru SMKN 1 Luwuk Dan Jabatan Baru, Kepala SMKN 1 Bualemo.
2.) Rahmawati Indaa,S.Ag = Jabatan Lama.Kepala SMKN 2 Banggai.Dan Jabatan Baru,Kepala SMKN 2 Banggai.
3.) Lawan Tadjuddin.S.Pd.M.Hum. Jabatan Lama,Plt Kepala SMKN 1 Banggai.Dan Jabatan Baru,Kepala SMKN 2 Banggai.
4.) Bece Lamusu,S.Pd.M.Pď.= Jabatan Lama,Kepala SMAN 1.Balantak, Dan Jabatan Baru,Kepala SMAN 1 Balantak Selatan.
5.) Rasio Bentearu.S.Pd.M.A.P.= Jabatan Lama, Kepala SMAN 1 Balantak Selatan. Dan Jabatan Baru,Kepala SMAN1 Balantak
6.) Ferdi Tan,SE. Jabatan Lama,Guru SMAN 1 Totikum dan Jabatan Baru,Kepala SMAN 2 Totikum.
7.) Yusri Nursin.S.Pd Jabatan Lama,Plt.Kepsek SMAN.Banggai Selatan,Dan Jabatan Baru,Kepala SMAN Banggai Selatan.
8.) Zulfadli Diamo,S.Pd Jabatan Lama,Plt.Kepala SMAN 1 Bokan Kepulauan. Dan Jabatan Baru,Kepala SMAN Bokan Kepulauan.
Acara Pelantikan yang di lakukan,Kacabdis Wil V memiliki tanggung jawab untuk menjalankan perintah Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.dalam mengadakan pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) dan mengisi kekosongan jabatan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam proses pergantian Kepsek :
1.) Pemilihan Pelaksana Tugas Kepsek:
a. Mengidentifikasi guru yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek.
b. Membentuk tim seleksi yang terdiri dari staf pengawas dan wakil kepala sekolah untuk mengevaluasi calon pelaksana tugas.
c. Melakukan wawancara, penilaian kompetensi, dan observasi terhadap calon pelaksana tugas.
d. Memilih calon pelaksana tugas berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tim seleksi.
- ) Pengumuman Penunjukan Plt Kepsek:
a. Mengumumkan penunjukan calon pelaksana tugas sebagai Plt Kepsek kepada guru, staf pengawas, siswa, dan orangtua siswa.
b. Menyampaikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Plt Kepsek.
3.) Pengajuan Permohonan Izin ke Dinas Pendidikan:
a. Menyusun dan mengajukan permohonan izin pergantian Kepsek kepada Dinas Pendidikan setempat.
b. Melampirkan dokumen-dokumen penting seperti surat pengunduran diri Kepsek sebelumnya dan surat penunjukan Plt Kepsek.
c. Menunggu persetujuan dan izin dari Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pergantian Kepsek.
4.)Pembentukan Tim Seleksi Kepsek:
a. Membentuk tim seleksi untuk mencari dan menyeleksi calon Kepsek yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut.
b. Menetapkan kriteria dan persyaratan calon Kepsek yang harus dipenuhi.
c. Melaksanakan seleksi berdasarkan tahapan yang telah ditentukan seperti wawancara, penilaian kompetensi, dan observasi.
d. Memilih calon Kepsek yang paling sesuai berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tim seleksi.
5.) Pengumuman Penunjukan Kepsek Baru:
a. Mengumumkan penunjukan calon Kepsek yang telah terpilih kepada guru, staf pengawas, siswa, dan orangtua siswa.
b. Menyampaikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Kepsek yang baru.
c. Melakukan tahapan peralihan tugas antara Plt Kepsek dan Kepsek baru.
- Peresmian dan Pelantikan Kepsek Baru:
a. Merencanakan dan melaksanakan acara peresmian serta pelantikan Kepsek baru.
b. Melibatkan pihak-pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Komite Sekolah, guru, staf pengawas, siswa, dan orangtua siswa dalam acara tersebut.
Di akhir sambutan nya Yasser Berpesan pada Kepala sekolah yang baru saja di lantik,agar segerah menjalankan tugas dalam proses pembelajaran yang transparan,Objektif, Adil. Di sekolah masing masing.Selain itu, Kacabdis Wil V juga harus memastikan bahwa. Plt Kepsek dan Kepsek baru sudah, memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kemampuan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan di sekolah tersebut.Ungkapnya