PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Polsek Sausu mengamankan dua pria berinisial F (19) dan MS (22) yang diduga terkait penguasaan narkotika jenis sabu di Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (12/10/2026) sore.
Dari kedua terduga pelaku, polisi menyita dua paket yang diduga sabu, uang tunai Rp4,25 juta, dua alat isap atau bong, tiga korek api gas, serta sejumlah barang lainnya, termasuk telepon genggam.
Pengamanan dipimpin Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama Kanit Reskrim AIPTU Yunus Datuan, S.H., dan empat personel. F diamankan sekitar pukul 17.00 WITA, sedangkan MS sekitar pukul 17.30 WITA.
Dari F, petugas menyita uang tunai Rp1,95 juta beserta satu paket yang diduga sabu dan sejumlah barang lainnya. Sementara dari MS, polisi mengamankan uang Rp2,3 juta, satu paket yang diduga sabu, serta barang lainnya.
Kapolsek Sausu IPTU Arbit mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.














