border="0"

Peserta Pemilu Diminta untuk Menahan Diri dalam Sosialisasi dan Pendidikan Politik

Ketua Bawaslu Kota Palu, Fery. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, peserta pemilu diimbau untuk tidak berlebihan dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik. Imbauan ini datang dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, Fery, sebagai tanggapan terhadap terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam PKPU terbaru ini, terdapat dua jalur yang diatur untuk memperkenalkan peserta pemilu kepada masyarakat. Pertama adalah jalur sosialisasi dan pendidikan politik, serta jalur kampanye. Fery menjelaskan bahwa batas waktu sosialisasi dan pendidikan politik ini ditetapkan sejak dimulainya masa kampanye, yaitu pada tanggal 28 November 2023.

banner 970x250

Masa kampanye, seperti yang dijelaskan oleh Fery, akan berlangsung mulai tanggal 28 November hingga sehari sebelum masa tenang, yakni pada tanggal 10 Februari 2024. Ia menegaskan perlunya para peserta pemilu untuk tidak melampaui ketentuan yang terdapat dalam PKPU nomor 15 tahun 2023.

Menurut PKPU ini, Partai Politik Peserta Pemilu diizinkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai. Fery menjelaskan bahwa sosialisasi dan pendidikan politik ini dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu dengan memasang bendera partai dan nomor urutnya, serta melalui pertemuan terbatas. Namun, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, peserta pemilu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat. Pemberitahuan ini harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Fery juga memberikan izin kepada peserta pemilu yang berada di Kota Palu untuk mengadakan pertemuan terbatas. Namun, pertemuan ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk pemberitahuan kepada KPU Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu setidaknya satu hari sebelum acara. Di dalam pertemuan terbatas tersebut, dijelaskan bahwa tidak diizinkan ada unsur ajakan kampanye.

Selain itu, Fery juga mengingatkan agar para peserta pemilu tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2023. Dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, peserta pemilu dilarang untuk mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus, atau karakteristik partai politik dengan menggunakan penyebaran bahan kampanye di tempat umum, termasuk melalui media sosial, sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Fery menegaskan bahwa meskipun sosialisasi dan pendidikan politik diperbolehkan, namun para peserta pemilu diharapkan untuk tidak melampaui batas dan menghindari upaya kampanye yang seharusnya baru dilakukan setelah tanggal 28 November 2023 mendatang.