
Noteza.id – Pelarangan galian C di sejumlah sungai yang terletak di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, ternyata telah menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, khususnya pengusaha batako dan pembangunan di desa setempat. Pelarangan ini telah berdampak pada ketersediaan material pasir yang sangat dibutuhkan oleh industri batako dan proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Ahmad Supriadi, Kepala Desa Auma, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh media dan didampingi oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Parigi Moutong, menyatakan bahwa kebijakan pelarangan ini berimbas pada para pengusaha batako yang beroperasi di Kecamatan Sausu. Mereka sekarang harus membeli pasir dari lokasi yang jauh, yang tentunya meningkatkan biaya produksi mereka secara signifikan.
“Khususnya untuk Desa Auma, dalam anggaran tahap dua tahun 2023 ini, kami tengah melaksanakan pembangunan jalan yang membutuhkan timbunan pasir. Namun, wilayah Kecamatan Sausu hanya memiliki tiga sungai dengan pasir kualitas baik,” ungkap Ahmad Supriadi dengan rasa prihatin.
Menurutnya, larangan penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam pengambilan material pasir diberlakukan, tetapi tenaga manusia masih diperbolehkan untuk melakukan tugas tersebut. Namun, implementasinya menjadi sangat sulit. Menggunakan tenaga manusia dengan sekop tidaklah efisien, terutama untuk memenuhi kebutuhan material dalam jumlah yang besar. Pasir yang diperlukan berada agak dalam di sungai dengan debit air yang besar, menjadikan proses pengambilan secara manual sangat terhambat.
Kepala Desa Taliabo di Kecamatan Sausu, Dewa Gede Oko, juga menyampaikan keluhan serupa. Proyek pembangunan di desanya juga terhambat karena larangan penggunaan alat berat pada galian C di sungai.
Pemerintah Desa yang berada di wilayah Kecamatan Sausu berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dapat merespons dan mengatur situasi ini dengan baik. Diharapkan adanya solusi yang memadai untuk mengatasi kendala yang timbul akibat pelarangan galian C, sehingga proses pembangunan di wilayah kecamatan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Para pihak terkait berharap agar masalah ini segera ditangani dengan serius demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Sausu.