Noteza.id – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara, kembali mengingatkan para wartawan untuk menjalankan profesinya dengan sikap terhormat dan bermartabat. Menurut Mahmud, wartawan adalah profesi yang patut dihormati, dan mereka harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
“Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus menjaga profesionalisme dan tidak terjerumus dalam praktik-praktik yang merusak citra pers,” kata Mahmud pada Senin (26/6/2023).
PWI Sulteng, kata Mahmud, beberapa kali menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya wartawan yang menyalahgunakan profesinya saat melakukan tugas di lapangan. “Hal tersebut sangat meresahkan karena ada dugaan bahwa sebagian wartawan memaksa atau meminta sesuatu dengan menggunakan berita sebagai alat tawar-menawar,” ujar Mahmud.
Mahmud menyarankan agar masyarakat yang mengetahui atau mengalami perlakuan semacam itu segera melaporkannya kepada aparat hukum. Ia juga menegaskan bahwa wartawan profesional melaksanakan tugasnya dengan berpegang pada etika jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta pedoman yang telah diterbitkan oleh Dewan Pers. Mahmud yakin bahwa oknum-oknum wartawan yang tidak profesional tersebut sebenarnya bukanlah wartawan sejati, melainkan orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Selanjutnya, Mahmud menyatakan bahwa masyarakat dan narasumber memiliki hak untuk menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak profesional. Wartawan profesional adalah mereka yang telah memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Mereka bekerja di media yang telah memenuhi standar perusahaan pers, termasuk badan hukum pers, memiliki alamat kantor redaksi yang jelas, kontak yang dapat dihubungi, dan dipimpin oleh seorang Penanggung Jawab dengan kualifikasi Wartawan Utama.
Mahmud juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja jurnalistik dan perilaku para wartawan sebagai upaya untuk memperkuat kebebasan pers. Sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat berhak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan kebebasan pers dan menjamin hak atas informasi yang diperlukan. Kegiatan tersebut dapat berupa pemantauan, pelaporan terkait pelanggaran hukum dan kesalahan teknis dalam pemberitaan yang dilakukan oleh media, serta memberikan saran dan masukan kepada Dewan Pers guna menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
“Para wartawan yang tergabung dalam PWI harus tetap mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Wartawan Indonesia, dan Kode Perilaku Wartawan, serta pedoman lainnya yang diterbitkan oleh Dewan Pers dan ditetapkan oleh PWI. Apabila ada wartawan yang mengaku sebagai anggota PWI dan diduga melanggar atau menyimpang dari praktik jurnalistik yang benar, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada PWI atau Dewan Pers,” tegasnya.
Apabila terdapat indikasi tindak pidana seperti ancaman, pemerasan, dan perbuatan sejenis, PWI mendorong agar dilakukan pelaporan kepada aparat hukum. PWI tidak ingin profesi yang terhormat dan bermartabat seperti wartawan dikotori oleh satu atau dua oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab.