Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
Example 970x250
KhazanahNasional

Menteri Agama Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan

×

Menteri Agama Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

PMA bernomor 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Yaqut pada (05/10/2022) dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per (06/10/2022)” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Aturan ini berlaku di satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan.

Aturan yang terdiri dari 20 pasal ini terdiri atas tujuh bab, yaitu ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi dan ketentuan penutup.

Berbagai bentuk kekerasan seksual juga diatur dalam aturan ini. Beberapa di antaranya perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” ujar Anna.

Sebagai upaya pencegahan, aturan ini memerintahkan satuan pendidikan melakukan sosialisasi, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran, menyusun SOP pencegahan serta mengembangkan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” ucap Anna.

Kementerian Agama pun bakal segera menyusun sejumlah aturan teknis baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, maupun SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tegasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *