Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the easy-watermark domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/notd4899/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Resmi! Wajib Vaksin Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Resmi! Wajib Vaksin Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Ilustrasi Vaksin. FOTO : Istimewa.

Noteza.id – Syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga resmi diputuskan Satgas Penanganan Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi umum.

Syarat wajib vaksin booster untuk bepergian dengan semua jenis transportasi umum ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Waktu pemberlakuan syarat perjalanan menggunakan semua jenis moda transportasi umum wajib sudah menerima vaksin booster Covid-19 sesuai SE tersebut berlaku mulai Senin, 17 Juli 2022.

Berita Lain:  AHY: Pertemuan dengan Anies Awalan yang Baik untuk Mengusung Perubahan 

Aturan dalam SE itu menyebutkan, pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR berlaku 3×24 jam.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berita Lain:  Camat Luwuk Timur Adnan Buyung Lasantu, ST Hadiri HUT Desa Indang Sari

Khusus pelaku perjalanan usia 6 sampai 17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun Antigen.

Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin maupun hasil negatif Antigen atau RT-PCR. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Syarat wajib vaksin booster bagi tiap pelaku perjalanan domestik itu bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (**)

Berita Lain:  Paslon Calon Bupati Suliati Murad Dan Calon Wakil Bupati Banggai  Samsul Bahri Mang Jalani Tes Kesehatan Hari Ke Dua

Boby Monareh