border="0"

Resmi! Wajib Vaksin Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Ilustrasi Vaksin. FOTO : Istimewa.

Noteza.id – Syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga resmi diputuskan Satgas Penanganan Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi umum.

Syarat wajib vaksin booster untuk bepergian dengan semua jenis transportasi umum ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

banner 970x250

Waktu pemberlakuan syarat perjalanan menggunakan semua jenis moda transportasi umum wajib sudah menerima vaksin booster Covid-19 sesuai SE tersebut berlaku mulai Senin, 17 Juli 2022.

Aturan dalam SE itu menyebutkan, pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR berlaku 3×24 jam.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Khusus pelaku perjalanan usia 6 sampai 17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun Antigen.

Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin maupun hasil negatif Antigen atau RT-PCR. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Syarat wajib vaksin booster bagi tiap pelaku perjalanan domestik itu bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (**)

Boby Monareh