Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
banner 970x250
Parigi MoutongParlemen

Pansus DPRD Parigi Moutong Minta Tambahan Waktu Tuntaskan Tindak Lanjut LHP BPK

×

Pansus DPRD Parigi Moutong Minta Tambahan Waktu Tuntaskan Tindak Lanjut LHP BPK

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong belum menuntaskan seluruh pembahasan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Sejumlah persoalan masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut sebelum rekomendasi akhir disampaikan.

Kondisi tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang berlangsung di Kantor DPRD, Kamis (9/7/2026). Dalam forum itu, Pansus menyampaikan hasil sementara pembahasan sekaligus meminta tambahan waktu agar seluruh materi dapat ditelaah secara menyeluruh.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, anggota DPRD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers dari berbagai media.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arman Lawaha, menjelaskan bahwa penelaahan terhadap tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rekomendasi pemeriksaan mendapatkan respons dan penyelesaian sesuai ketentuan.

Menurut Arman, Pansus tidak hanya melakukan pembahasan melalui rapat internal. Sejumlah agenda juga dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat dan perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Kami tidak ingin pembahasan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Setiap rekomendasi perlu dipastikan kondisi dan tindak lanjutnya di lapangan, sehingga hasil yang nantinya disampaikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” kata Arman saat menyampaikan laporan Pansus.

Dalam proses tersebut, Pansus juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah rekomendasi BPK, termasuk meninjau langsung beberapa pekerjaan fisik serta melakukan pemeriksaan terhadap sampel pengelolaan aset daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi pekerjaan maupun aset yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan. Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan dalam merumuskan tindak lanjut yang dianggap tepat.

Namun, Pansus mengakui masih terdapat beberapa bagian yang belum dapat diselesaikan sesuai batas waktu pembahasan. Salah satu penyebabnya adalah kompleksitas sejumlah temuan yang membutuhkan penjelasan lebih detail dari perangkat daerah terkait.

Selain itu, dokumen pendukung dari beberapa OPD belum seluruhnya diterima sesuai kebutuhan pembahasan. Pansus juga masih membutuhkan verifikasi lapangan terhadap sejumlah pekerjaan fisik dan aset yang menjadi bagian dari rekomendasi BPK.

Koordinasi dengan pihak ketiga juga menjadi salah satu faktor yang membuat penyelesaian pembahasan membutuhkan waktu tambahan. Pansus menilai seluruh pihak yang berkaitan dengan rekomendasi harus diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan memenuhi kewajiban masing-masing.

“Masih ada beberapa data yang harus dilengkapi dan sejumlah kondisi di lapangan yang perlu kami pastikan. Karena itu, kami meminta tambahan waktu supaya rekomendasi yang dihasilkan tidak terburu-buru dan benar-benar menggambarkan hasil pembahasan secara objektif,” ujarnya.

Arman menegaskan, tambahan waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk memperlambat proses, melainkan memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditelaah secara cermat sebelum Pansus menyusun kesimpulan akhir.

Menurutnya, kualitas rekomendasi menjadi hal penting karena hasil pembahasan nantinya akan menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.

“Target kami adalah menghasilkan rekomendasi yang lengkap, terukur dan dapat ditindaklanjuti. Dengan pembahasan yang lebih mendalam, pemerintah daerah juga akan lebih mudah menentukan langkah perbaikan terhadap setiap persoalan yang ditemukan,” jelas Arman.

Pansus berharap pemerintah daerah melalui perangkat terkait dapat mempercepat penyampaian dokumen dan informasi yang masih dibutuhkan. Koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah dan pihak terkait dinilai menjadi kunci agar seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Tambahan waktu pembahasan juga diharapkan dapat digunakan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan lapangan maupun klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan.

Rapat paripurna kemudian menjadi bagian dari rangkaian pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. DPRD dan pemerintah daerah diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Melalui proses tersebut, tindak lanjut rekomendasi BPK diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi mampu menghasilkan perbaikan nyata dalam sistem pengelolaan keuangan, aset dan pelaksanaan program pemerintah daerah.

“Yang terpenting adalah setiap rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan jelas. Kami ingin proses ini memberikan dampak terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan agar semakin transparan, akuntabel dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *