PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025 menjadi bahan evaluasi DPRD Kabupaten Parigi Moutong sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan hasil kajian dan pembahasan terhadap Raperda dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (21/7/2026). Forum tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum rancangan regulasi mendapatkan evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan diikuti anggota dewan bersama Asisten I Setda Parigi Moutong Adrudin Nur yang mewakili Bupati H. Erwin Burase. Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretariat DPRD serta awak media turut hadir dalam agenda tersebut.
Penyampaian hasil kerja Pansus dilakukan oleh Abdin selaku perwakilan Ketua Pansus. Ia memaparkan proses pembahasan yang telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Pansus, pembahasan tidak hanya berfokus pada dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga mencermati pelaksanaan APBD sepanjang 2025. Evaluasi mencakup capaian pendapatan, realisasi belanja, pembiayaan daerah hingga langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pembahasan kami diarahkan untuk melihat secara menyeluruh bagaimana APBD 2025 dilaksanakan, termasuk capaian pendapatan dan belanja serta tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan. Hal-hal yang masih perlu diperbaiki kami catat sebagai bahan rekomendasi,” kata Abdin saat menyampaikan laporan Pansus.
Sejumlah perhatian kemudian diberikan DPRD kepada pemerintah daerah. Pansus mendorong penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih optimal serta didukung dengan pengawasan yang memadai.
Selain sisi pendapatan, DPRD juga menilai kualitas perencanaan anggaran perlu terus diperbaiki. Belanja daerah diharapkan semakin diarahkan kepada program yang memberikan dampak langsung bagi kebutuhan masyarakat, sementara pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan secara konsisten.
Penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK juga menjadi bagian yang mendapat perhatian. Pemerintah daerah didorong memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Catatan yang kami sampaikan bukan semata-mata untuk mengkritisi pelaksanaan anggaran, tetapi menjadi dorongan agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin tertib, transparan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Pansus tetap memberikan penghargaan kepada perangkat daerah yang dinilai telah menunjukkan kinerja positif. Sementara OPD yang pelaksanaannya belum maksimal didorong melakukan pembenahan agar target pembangunan dan pelayanan publik dapat dicapai secara lebih efektif.
Setelah melalui seluruh rangkaian pembahasan, DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Setda Adrudin Nur menyampaikan penghargaan pemerintah daerah kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
Ia mengatakan seluruh pandangan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan pada pelaksanaan anggaran berikutnya.
“Setiap masukan yang diberikan DPRD akan kami jadikan bahan evaluasi. Pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki pengelolaan keuangan agar semakin efisien, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adrudin saat membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif perlu terus dipelihara karena kedua pihak memiliki tanggung jawab dalam memastikan kebijakan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah juga menilai proses pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Rangkaian paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk meneruskan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.














