Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
BeritaDaerahParigi MoutongPendidikan

Disdikbud Parigi Moutong Imbau Orang Tua Tidak Pindahkan Siswa Kelas VI Jelang TKA

×

Disdikbud Parigi Moutong Imbau Orang Tua Tidak Pindahkan Siswa Kelas VI Jelang TKA

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim. Foto: songulara.com

PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong melakukan verifikasi faktual dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas VI Sekolah Dasar Tahun Ajaran 2025–2026.

Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, mengimbau para orang tua agar tidak memindahkan atau memutasi anak yang masih duduk di kelas VI hingga seluruh proses kelulusan selesai. Imbauan tersebut disampaikan menyusul rencana pelaksanaan TKA yang dijadwalkan berlangsung pada Maret hingga April 2026.

Menurut Ibrahim, data peserta TKA akan segera dikunci setelah proses verifikasi dan pemutakhiran selesai. Karena itu, mutasi siswa setelah data terkunci berpotensi menimbulkan kendala administrasi yang dapat merugikan peserta didik.

“Data peserta TKA akan segera dikunci karena pelaksanaan TKA dijadwalkan pada bulan Maret dan April. Kami mengimbau orang tua untuk tidak memindahkan anaknya yang masih kelas VI sampai lulus,” ujarnya, Senin (2/2).

Ia menjelaskan, siswa yang tetap dimutasi setelah data terkunci berisiko tidak dapat mengikuti TKA di daerah tujuan karena data peserta tidak lagi dapat diproses dalam sistem.

“Jika orang tua tetap memaksakan mutasi, siswa berisiko tidak bisa mengikuti TKA, meskipun sudah pindah ke daerah lain,” tegasnya.

Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan TKA, Disdikbud Parigi Moutong menggelar pendampingan pemutakhiran data dan verifikasi Dapodik pada 4–5 Februari 2026 di seluruh kecamatan. Sementara untuk wilayah eks Parigi, kegiatan dipusatkan di Aula Disdikbud Parigi Moutong.

Dalam kegiatan tersebut, siswa yang mengalami kendala data diminta membawa Kartu Keluarga (KK) untuk proses pencocokan identitas. Adapun kesalahan data yang berkaitan dengan rombongan belajar dapat diperbaiki melalui format Excel khusus yang telah disiapkan.

Ibrahim mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas dan jumlah peserta didik melalui sinkronisasi data berbasis nama dan alamat. Seluruh data Dapodik, kata dia, harus terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Jika ditemukan data bermasalah, wajib diverifikasi terlebih dahulu. Tidak menutup kemungkinan masih ada siswa yang belum memiliki NIK,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan TKA tahun ini hanya diperuntukkan bagi siswa kelas VI Sekolah Dasar. Sementara siswa kelas V tetap mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang berfokus pada pengukuran literasi, numerasi, survei karakter, dan iklim inklusivitas sekolah.

“TKA berbeda karena hanya mengukur dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika,” pungkas Ibrahim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *