Status Penyidikan, ART Dorong Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka Korupsi Dinas PUPR Parimo

Noteza.id, Palu – Tokoh Muda Sulawesi Tengah, Abdul Rahman Thaha (ART) dorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan tersangka kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Parigi Moutong.

Kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR ini, sudah dalam status penyidikan sehingga menjadi perhatian masyarakat, ART dorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar segera menetapkan tersangka.

“Kasus ini sudah dalam status penyidikan, masyarakat luas memantau perkembangan prosesnya, sehingga kejaksaan harus segera menetapkan tersangka,” ujar ART.

Proyek yang dilaksanakan tahun 2023 silam yaitu proyek Peningkatan jalan Pembuni -bronjong, peningkatan jalan bimoli-pantai, dan peningkatan jalan gio-tuladenggi yang ditaksir merugikan negara sebesar 4 miliard.

Berita Lain:  Sebanyak 58 Bakal Calon Kades Di Parigi Moutong Ikuti Ujian Tertulis

ART yakin bahwa kejaksaan tinggi melalui Kepala Kejaksaan yang baru akan terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi

“Saya berkeyakinan bahwa kejaksaan tinggi (kejati) melalui kepala kejaksaan tinggi yang baru akan terus komitmen dengan pemberantasan korupsi,” jelas mantan anggota DPD RI periode 2019-2024 ini.