PARIMO, NOTEZA – Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Indonesia Minxing Fruit Trading (IMFT), perusahaan durian di Desa Lebo, Kecamatan Parigi.
Sidak ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Parimo, Muhammad Irfain, yang didampingi Sekretaris Komisi Yushar.
Sidan ini, tindak lanjut untuk menyelesaikan polemik tuntutan warga Desa Lebo yang menginginkan dapat dipekerjakan di perusahaan tersebut.
“Terkait polemik rekrutmen yang disuarakan emak-emak pada aksi kemarin, sudah kami tanyakan langsung dan pihak perusahaan sudah menjelaskan,” kata Mohammad Irfain, di sela-sela Sidak, Selasa, 25 Februari 2025.
Ia menjelaskan, kedatangan Komisi I DPRD Parimo untuk mempertanyakan perihal rekrutmen kerja karyawan, yang harus memiliki kontrak kerja.
Sebab, kontrak kerja tentunya telah mengatur perihal jaminan dan upah pekerja sesuai standar upah minimum kabupaten.
Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, kata dia, belum bisa melakukan rekrutmen karyawan lebih banyak, karena minimnya durian yang masuk.
PT IMFT juga mengaku, sebagian besar karyawan yang masih bekerja di Perusahaan tersebut, didominasi masyarakat Desa Lebo.
“PT IMFT melakukan rekrutmen berdasarkan kontrak kerja selam tiga bulan, dan dilakukan perpanjangan sesuai dengan kondisi produksi,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Irfain, pihak perusahaan enggan menunjukan bukti fisik kontrak kerja tersebut. Alasan mereka seluruh berkas berada di BPJS Ketenagakerjaan, untuk pengurusan jaminan pekerja.
Sementara itu, Direktur PT IMFT, Ricky mengatakan, berbagai dokumen persyaratan tentang ketenagakerjaan dan aturan kerja lainnya telah dipenuhi.
“Kami sudah membuat kewajiban perusahaan, mulai dari kontrak kerja, jaminan kesehatan pekerja, dan upah pekerja sesuai kesepakatan Rp100 ribu per hari,” pungkasnya. *