
Noteza.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, serta KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Parigi Moutong pada Selasa malam (27/8/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Faisan Badja, dan dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Mawardin, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong.
Dalam sambutannya, Mawardin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras dalam upaya memajukan Kabupaten Parigi Moutong. Ia menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra yang setara dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
“Kerjasama ini menjadi modal berharga dalam menjalankan berbagai agenda pembangunan daerah ke depannya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan Kabupaten Parigi Moutong,” kata Mawardin.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD, Alfres Tonggiroh, yang juga mewakili Badan Anggaran, memaparkan laporan mengenai kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara tahun 2025, serta kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas serta plafon anggaran sementara tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah yang bertujuan untuk menciptakan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
“Namun, arah kebijakan ekonomi daerah kita dapat dipengaruhi oleh dinamika perkembangan ekonomi global, nasional, serta ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, kebijakan keuangan daerah, termasuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan, perlu terus disesuaikan dengan potensi sumber daya daerah dan kebutuhan yang fluktuatif,” jelas Alfres.
Laporan Badan Anggaran juga mencatat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, antara lain melakukan penyempurnaan dokumen RKPD, menghitung dengan cermat alokasi belanja pegawai, fokus pada kegiatan yang berdampak besar terhadap indikator kinerja pembangunan, serta meningkatkan kualitas belanja daerah.
Di akhir rapat, Alfres menyampaikan harapannya agar hasil pembahasan Badan Anggaran mengenai KUA-PPAS 2025 dan KUPA-PPAS 2024 dapat disetujui dalam Rapat Paripurna ini. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas kerja samanya dalam menyajikan dokumen KUA-PPAS tahun 2025 dan KUPA-PPAS tahun 2024,” tutupnya.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Parigi Moutong.














