
Noteza.id – Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tolitoli, berhasil menangkap Amrin (48), seorang buronan kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam setelah Amrin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan.
Amrin diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan menerima uang sebesar 170 juta rupiah dari kepala desa dalam proses pengadaan tanah tahun 2019. Kejari Tolitoli mengungkapkan bahwa Amrin telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh Kejari Sumbawa, namun tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Penangkapan Amrin melibatkan tim yang terdiri dari:
- Nyoman Purya, S.H., M.H. (Tim Intelijen Kejati Sulteng)
- Abdul Munir, S.H. (Tim Intelijen Kejati Sulteng)
- Azwar Anas, S.Kom (Tim Intelijen Kejati Sulteng)
- Harry Adhyaksa (Tim Intelijen Kejati Sulteng)
Kajari Tolitoli menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi. “Kami bekerja keras untuk memastikan semua pelaku korupsi diusut tuntas dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kajari Tolitoli.
Kasus ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di seluruh wilayah Indonesia dan menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam menangkap pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari proses hukum.