
Noteza.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah mengecam tindakan penghinaan verbal yang dialami salah satu anggotanya, Syamsudin, wartawan dari SCTV Biro Palu, oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Dodi Darjanto. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 17 Juli 2024 di sekitar Tugu 0 KM Kota Palu saat Syamsudin sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Syamsudin dilaporkan menjadi sasaran penghinaan setelah Kombes Dodi Darjanto menolak untuk diwawancarai karena Syamsudin menggunakan ponsel untuk merekam wawancara. Kombes Dodi Darjanto diduga telah mengeluarkan kata-kata merendahkan, seperti “Kenapa merekam wawancara pakai HP? Saya tidak mau. Masak wawancara pakai HP, HP merek Cina lagi. Suruh direkturmu belikan HP yang canggih.”
Menyikapi kejadian ini, PWI Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan yang mendalam, menganggap tindakan tersebut bukan hanya sebagai penghinaan terhadap individu wartawan, tetapi juga sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan prinsip demokrasi. PWI Sulteng menegaskan bahwa tindakan seperti ini melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.
“Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto telah melanggar prinsip-prinsip dasar kebebasan pers dengan tindakannya yang tidak patut. Penghinaan terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat yang demokratis,” ujar PWI Sulawesi Tengah dalam pernyataan resminya.
PWI Sulteng juga mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kombes Dodi Darjanto atau memberikan sanksi yang setimpal, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mendukung wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka tanpa rasa takut atau intimidasi.
PWI Sulteng mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Mereka juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kondisi ini mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia, yang harus dijaga agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan tanpa tekanan dalam menjalankan tugas mereka untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.