Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the easy-watermark domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/notd4899/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kembali Terendus Gelagat Korupsi Pengadaan Floting Jety di Teluk Lalong Oleh Dinas Pariwisata

Kembali Terendus Gelagat Korupsi Pengadaan Floting Jety di Teluk Lalong Oleh Dinas Pariwisata

Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai melakukan Pengajuan Pengadaan Floating Jety atau dermaga apung pada tahun anggaran 2024 sebesar
Rp898.800.000 

NOTEZA.ID BANGGAI – Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai melakukan Pengajuan Pengadaan Floating Jety atau dermaga apung pada tahun anggaran 2024 sebesar
Rp898.800.000  yang di duga terjadi pembengkakan harga barang serta volume pekerjaannya tak sesuai aturan  SIUP [ Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ] dengan menyebutkan satu paket pekerjaan pengadaan Floating Jety dengan volume pekerjaan satu paket dengan nilai  delapan ratus juga rupiah itu.
maka di hal ini telah terjadi tindak pidana korupsi sebab dalam proses pemilihan serta pengerjaan nya dilapangan  tidak sesuai aturan yang ada.maka ditengarai telah terjadi kasus korupsi. Maka dari itu di minta pada  sejumlah pihak agar aparat penegak ukum (APH) yang di Kabupaten Banggai dan  Provinsi Sulawesi Tengah ikut  melakukan peninjauan serta  pemeriksaan guna melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.mari sama-sama kita cermat proses melakukan pengadaan floting jety dalam kaca mata aturan nya,besar kemungkinan sudah terjadi tindak pidana korupsi sudah jelas dari segi Volumenya sudah tak sesuai dan bisa di pastikan sudah terjadi dugaan Mark Up di dalam pengadaan nya,” ujar seorang mahasiswa

Berita Lain:  Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Lanjut didalam Pengadaan Floating Jety dengan nilai Rp898.800.000 itu yang di ambil dari dua sumber di antaranya dana  APBD Kabupaten Banggai tahun 2024 yakni senilai Rp399.000.000 dan Rp499.800.000 dengan model pemilihan E-Purchasing dengan waktu pemanfaatan barang /jasa  dimulai pada Juli 2024 hingga Desember 2024

Selanjutnya dalam jadwal Pelaksanaan Kontrak dimulai pada April 2024 dan berakhir pada Juni 2024. Sejauh ini pegadaan Floating Jety itu telah dilaksanakan oleh kontraktor yang melaksanakan pekerjaan itu. Namun anehnya beberapa kali Floating jety atau dermaga apung itu sudah dipindahkan ke tempat yang aman.

Berita Lain:  Pelatihan Dasar CPNS Formasi 2019 Parigi Moutong Diikuti 198 Peserta

Yang menjadi pertanyaan besar mengapa barang ini sudah dipindahkan,sebab  yang pertama berada di pasang di belakang markas GAM dan sekarang floting jety saja tidak jelas maka proses pengadaan harus  lakukan pemeriksaan oleh APH

Dengan begitu dalam proyek pengadaan dermaga apung yang sudah  selesai dilaksanakan itu hanya tertuang dalam SIRUP dan tidak ditemukan pada LPSE Kabupaten Banggai baik item pekerjaan maupun kontraktor pelaksana.nya

Lanjut semejak dimulai pengadaan serta  perakitan dermaga apung ini mereka tidak melihat  adanya papan proyek. Karena dalam proses aturan harus di wajibkan melakukan pemasangan papan proyek. Oleh karena itu kami tahu tiba-tiba saja sudah ada dermaga apung terpasang rapih di Teluk lalong,” ungkapnya

Berita Lain:  17 Tersangka Berhasil di Amankan Dari Mei/Juni 2024 Oleh Sat-Narkoba Polres Banggai

Karena semua mahasiwa mengatakan  kepada beberapa warga ini akan melakukan pengontrolan terkait pengadaan dermaga apung tersebut.karena anggaran nya terlalu besar
dan akses manfaat tidak untuk kepentingan umum melainkan kepentingan sekelompok orang sj serta misalnya hanya di pergunakan segelintir orang orang kaya memarkirkan  speed boat nya,” pungkas nya