
Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai melakukan Pengajuan Pengadaan Floating Jety atau dermaga apung pada tahun anggaran 2024 sebesar
Rp898.800.000
NOTEZA.ID BANGGAI – Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai melakukan Pengajuan Pengadaan Floating Jety atau dermaga apung pada tahun anggaran 2024 sebesar
Rp898.800.000 yang di duga terjadi pembengkakan harga barang serta volume pekerjaannya tak sesuai aturan SIUP [ Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ] dengan menyebutkan satu paket pekerjaan pengadaan Floating Jety dengan volume pekerjaan satu paket dengan nilai delapan ratus juga rupiah itu.
maka di hal ini telah terjadi tindak pidana korupsi sebab dalam proses pemilihan serta pengerjaan nya dilapangan tidak sesuai aturan yang ada.maka ditengarai telah terjadi kasus korupsi. Maka dari itu di minta pada sejumlah pihak agar aparat penegak ukum (APH) yang di Kabupaten Banggai dan Provinsi Sulawesi Tengah ikut melakukan peninjauan serta pemeriksaan guna melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.mari sama-sama kita cermat proses melakukan pengadaan floting jety dalam kaca mata aturan nya,besar kemungkinan sudah terjadi tindak pidana korupsi sudah jelas dari segi Volumenya sudah tak sesuai dan bisa di pastikan sudah terjadi dugaan Mark Up di dalam pengadaan nya,” ujar seorang mahasiswa
Lanjut didalam Pengadaan Floating Jety dengan nilai Rp898.800.000 itu yang di ambil dari dua sumber di antaranya dana APBD Kabupaten Banggai tahun 2024 yakni senilai Rp399.000.000 dan Rp499.800.000 dengan model pemilihan E-Purchasing dengan waktu pemanfaatan barang /jasa dimulai pada Juli 2024 hingga Desember 2024
Selanjutnya dalam jadwal Pelaksanaan Kontrak dimulai pada April 2024 dan berakhir pada Juni 2024. Sejauh ini pegadaan Floating Jety itu telah dilaksanakan oleh kontraktor yang melaksanakan pekerjaan itu. Namun anehnya beberapa kali Floating jety atau dermaga apung itu sudah dipindahkan ke tempat yang aman.
Yang menjadi pertanyaan besar mengapa barang ini sudah dipindahkan,sebab yang pertama berada di pasang di belakang markas GAM dan sekarang floting jety saja tidak jelas maka proses pengadaan harus lakukan pemeriksaan oleh APH
Dengan begitu dalam proyek pengadaan dermaga apung yang sudah selesai dilaksanakan itu hanya tertuang dalam SIRUP dan tidak ditemukan pada LPSE Kabupaten Banggai baik item pekerjaan maupun kontraktor pelaksana.nya
Lanjut semejak dimulai pengadaan serta perakitan dermaga apung ini mereka tidak melihat adanya papan proyek. Karena dalam proses aturan harus di wajibkan melakukan pemasangan papan proyek. Oleh karena itu kami tahu tiba-tiba saja sudah ada dermaga apung terpasang rapih di Teluk lalong,” ungkapnya
Karena semua mahasiwa mengatakan kepada beberapa warga ini akan melakukan pengontrolan terkait pengadaan dermaga apung tersebut.karena anggaran nya terlalu besar
dan akses manfaat tidak untuk kepentingan umum melainkan kepentingan sekelompok orang sj serta misalnya hanya di pergunakan segelintir orang orang kaya memarkirkan speed boat nya,” pungkas nya






