
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin Merotasi sebanyak sembilan nama pejabat
NOTEZA.ID BANGGAI – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin Merotasi sebanyak sembilan nama pejabat dalam Surat keputusan Jaksa Agung No 86 tahun 2024 tertanggal 18 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil kejaksaan agung RI.
Dalam surat mutasi itu ada nama Agus Salim.SH.MH.Kajati sulteng nomor urut 4
akan mendapat jabatan baru sebagai Kajati Sulsel di Makassar,
Sedangkan penggantinya Bambang Haryanto,SH.MH nomor urut 5 sebagai Kajati Sulteng yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta














